Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.850 laporan gratifikasi sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari ribuan laporan tersebut, KPK menetapkan 626 laporan menjadi milik negara dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan capaian ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Sepanjang Semester I 2026, KPK menerima 2.850 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 626 laporan ditetapkan menjadi milik negara dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar,” kata Fitroh di Gedung KPK, Kamis (30/7).

Fitroh menjelaskan, pada Semester I 2025 lalu, KPK menerima 2.617 laporan gratifikasi dengan total nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar. Menurutnya, lonjakan angka pelaporan ini menandakan tumbuhnya tingkat kesadaran menolak praktik koruptif di lingkungan publik.

“Di balik capaian tersebut terdapat pesan yang sangat penting, yaitu semakin banyak laporan gratifikasi bukan berarti praktiknya meningkat, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran menolak dan melaporkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelas Fitroh.

Selain penanganan gratifikasi, KPK terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran dan pelayanan publik melalui pemanfaatan platform digital JAGA.

“Meskipun begitu, pencegahan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan lembaga negara, sebab keterlibatan publik turut menjadi faktor penentu. Karena itu, KPK terus memperkuat platform JAGA sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik serta penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Sepanjang semester pertama Tahun 2026, platform JAGA telah menjangkau lebih dari 12,7 juta pengunjung, memfasilitasi 333 diskusi publik, serta menampung sedikitnya 200 keluhan masyarakat terkait proyek, anggaran, hingga layanan publik.

Fitroh menilai keterlibatan aktif tersebut membuktikan masyarakat kini bukan lagi sekadar penonton, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang kritis dan berkelanjutan.

“KPK meyakini, teknologi dan sistem pengawasan digital hanyalah alat, karena efektivitasnya tetap ditentukan oleh manusia yang menggunakannya,” tutur Fitroh.

“Oleh sebab itu, penguatan integritas publik menjadi fondasi utama bagi keberhasilan seluruh instrumen pencegahan korupsi,” ungkap Fitroh.