iklan periskop
Hukum

Dicecar Soal OTT Sering Sasar Bupati, KPK Tegaskan Tak Pernah Lindungi Gubernur maupun Menteri

KPK menegaskan OTT terhadap bupati murni berdasarkan kecukupan alat bukti. Ribuan laporan masyarakat menjadi pintu masuk utama penyidikan, bukan bentuk perlindungan bagi pejabat le...

2 minggu yang lalu · 2 mnt baca
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan perkembangan korupsi dan capaian lembaganya, di Gedung KPK, Kamis (30/7). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang didominasi oleh pejabat tingkat daerah berlevel bupati. KPK menegaskan, penindakan yang dilakukan murni berbasis kecukupan alat bukti dan tidak pernah melindungi pejabat berkedudukan lebih tinggi seperti gubernur maupun menteri.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menepis tudingan tebang pilih dalam melakukan upaya paksa terhadap para penyelenggara negara.

“Mengenai pertanyaan kenapa sih OTT kok hanya menyasar bupati? Mbok naik sedikit ke level gubernur atau menteri, kan begitu. Ya sebetulnya, KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat,” kata Fitroh di Gedung KPK, Jumat (31/7).

Fitroh menjelaskan, ribuan pengaduan yang masuk dari warga menjadi pintu masuk utama penyidikan. Keaktifan masyarakat daerah dalam melaporkan dugaan korupsi terbukti sangat membantu masifnya penindakan KPK sepanjang tahun ini.

“Dan itulah yang kemudian ditelaah, dan memang keaktifan dari masyarakat untuk berani melaporkan proses-proses koruptif yang terjadi di daerahnya ini cukup membantu KPK sehingga di tahun ini KPK cukup masif,” ujar Fitroh.

Menurut Fitroh, penindakan terhadap level bupati terjadi karena laporan di tingkat tersebut yang paling siap serta didukung petunjuk dan pembuktian kuat di lapangan.

“Yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati. Bukan berarti di level gubernur tidak ada, juga ada. Hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup,” tegasnya.

Fitroh menegaskan, KPK memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum dan menolak bertindak serampangan tanpa dasar pembuktian yang sah.

“Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan. Tetap harus didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum,” ujar Fitroh.

Fitroh kembali menegaskan, lembaga antirasuah sama sekali tidak memberikan perlindungan khusus kepada pejabat di tingkat provinsi maupun pusat.

“Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti... Saya juga sempat kemarin bertanya kepada Deputi dan Dirdik, ‘ini kenapa bupati terus ini?’ begitu,” ungkap Fitroh.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kinerja kpk dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.