Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui keberadaan buronan Harun Masiku (HM) yang tak kunjung tertangkap masih menjadi beban tersendiri bagi pimpinan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pimpinan lembaga antirasuah tersebut terus memikirkan penuntasan status hukum mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan itu.
“Tadi disampaikan juga sudah direspons sedikit soal DPO, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya,” kata Setyo di Gedung KPK, Jumat (31/7).
Setyo memahami masyarakat selalu menanyakan kejelasan status Harun Masiku dalam setiap konferensi pers. Ia menegaskan, informasi dari publik sangat dibutuhkan untuk melacak keberadaan tersangka.
“Meskipun kasusnya sudah cukup lama, 2020–2021, tapi sampai hari ini bahasa gampangnya pimpinan masih kepikiran,” ujar Setyo.
Setyo memastikan tim penyidik terus mengolah setiap informasi yang masuk agar status perkara Harun Masiku segera mendapat kepastian hukum.
“Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara HM,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan tidak ada alasan hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini berlaku selama masa kedaluwarsa perkara belum habis.
“Mengenai perkara-perkara lama, ini juga memang masih menjadi PR bagi KPK. Kalau masih DPO dan belum kedaluwarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3,” kata Fitroh.
Guna menyelesaikan ketidakpastian perkara, KPK membuka wacana menggelar persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Persidangan dilakukan jika perburuan fisik telah dilakukan secara maksimal.
“Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum akan coba kami diskusikan untuk in absentia. Kalau upaya maksimal sudah dilakukan tetapi tidak ketemu,” jelas Fitroh.
Fitroh memastikan perburuan akan terus berjalan hingga masa kedaluwarsa penanganan perkara berakhir.
“Tetap kami lakukan. Kami akan kejar terus sebelum kedaluwarsa habis,” pungkas Fitroh.
Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengejaran langsung ke luar kota usai menerima informasi keberadaan Harun Masiku di suatu lokasi. Pengejaran terhadap tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI ini dipastikan tetap menjadi prioritas penindakan lembaga antirasuah.
KPK juga menegaskan pencarian Harun Masiku terus berjalan tanpa terpengaruh dinamika hukum perkara lain, termasuk setelah eks Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menerima amnesti. Seluruh jajaran kedeputian penindakan dipastikan tetap memberi atensi penuh pada status DPO yang melekat pada Harun Masiku.
Tinggalkan Komentar
Komentar