Periskop.id - Nama Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari seorang terpidana kasus tersebut.

Dheki Martin, saksi yang juga terpidana perkara ini, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Pengakuan itu muncul saat Dheki dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, dia kedudukannya adalah PPK," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7).

Dheki diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah. Menurut Greafik, posisi tersebut membuat Dheki terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor proyek.

"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," ujar Greafik.

Meski begitu, KPK menegaskan proses pemeriksaan terhadap pihak yang disebut menerima aliran dana tetap harus didukung kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah itu akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menuturkan, KPK juga akan menelusuri inisiatif, motif, serta tujuan di balik dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut. Ia menyebut pendalaman itu mencakup kedudukan pihak yang disebut dalam persidangan hingga maksud dari pemberian uang.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

Jika dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, Budi menyebut KPK berpeluang menyitanya. Namun ia menegaskan, lembaganya masih menunggu hasil pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim atas fakta-fakta yang terungkap.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Budi Prasetyo.