Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Gus Miftah diduga menerima aliran uang sebesar Rp100 juta dari dana proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan setiap fakta yang muncul di persidangan merupakan informasi penting untuk memperjelas aliran uang dari proyek pengadaan di DJKA.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting, ya, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/7).

Budi menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik KPK kini sedang menganalisis seluruh fakta persidangan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bahan pengayaan informasi untuk melihat peluang pengembangan perkara ke depan.

“Setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” jelas Budi.

KPK menegaskan tidak akan gegabah dan bakal membedah secara rinci kedudukan hukum serta maksud dari pemberian uang itu.

“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah, motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujar Budi.

Sebelumnya, nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7). Perkara ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dugaan aliran dana ini terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Dheki tidak membantah isi BAP yang menyebut adanya pemberian uang proyek sebesar Rp100 juta kepada pendakwah berambut gondrong tersebut.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada Dheki di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7).

“Iya,” jawab Dheki.

“Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” ucap jaksa.

“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” lanjutnya.