Periskop.id - Penuntut umum menyebut mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memakai uang setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk memberangkatkan keluarganya ibadah umrah ke tanah suci.
Informasi tersebut merujuk pada dakwaan penuntut umum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Raba Bima. Perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro terdaftar dengan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa keterangan tersebut sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Harun di Mataram, sebagaimana dikutip oleh Antara pada Selasa (7/7).
Harun menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Didik Putra Kuncoro dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dakwaan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa Didik diduga menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Uang tersebut disebut digunakan pada Rabu, 26 November 2025 untuk kepentingan pribadi terdakwa. Salah satu penggunaannya adalah pendaftaran ibadah umrah untuk Didik bersama rombongan keluarga.
"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, rombongan umrah tersebut disebut berjumlah tujuh orang. Selain terdakwa Didik Putra Kuncoro, penuntut umum merinci sejumlah nama yang turut masuk dalam rombongan.
Mereka adalah istri terdakwa, Miranti Afriani. Kemudian ibu kandung terdakwa, Sri Darmijati, serta mertua terdakwa, A. Yundayani.
Dua anak kandung terdakwa juga disebut dalam dakwaan, yakni Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro. Selain itu, ada nama Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Menurut dakwaan, Didik bersama enam orang tersebut berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan Uhud Tour. Biro perjalanan itu beralamat di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penuntut umum menyebut biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan umrah tersebut mencapai Rp434,5 juta. Keberangkatan rombongan dijadwalkan pada 15 Februari 2026.
Dalam dakwaan, uang untuk biaya tersebut disebut berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu jaringan Koko Erwin. Penuntut umum menilai dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan karena menunjukkan dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana narkotika untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Selain penggunaan uang untuk biaya umrah, penuntut umum juga menjabarkan rangkaian penerimaan uang yang diduga diterima Didik dari Koko Erwin.
Dalam dakwaan, Didik disebut menerima uang setoran dari hasil penjualan narkotika jenis sabu secara bertahap. Total uang yang diterima disebut mencapai Rp2,8 miliar.
Penuntut umum juga mengungkap peran A. Hamid alias Boy, yang disebut sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam dugaan pemufakatan jahat tersebut disebut terjalin melalui perantara Malaungi.
Saat itu, Malaungi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Posisi tersebut membuat perkara ini semakin menjadi sorotan karena melibatkan orang yang berada di lingkungan penegakan hukum.
Pada bagian akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat dalam penyalahgunaan dan pemufakatan jahat terkait peredaran serta jual beli narkotika.
Dakwaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat 11 Lampiran II jo. Lampiran III Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar