Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi secara ketat wacana pembentukan badan khusus pengelola hasil rampasan aset. Rencana lembaga baru tersebut saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya bersama publik terus mengawal dinamika penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, kepastian fungsi pengelolaan aset harus berorientasi pada efisiensi sistem hukum.

"Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (4/8).

Budi mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menelaah secara mendalam efektivitas pendirian badan baru tersebut. Ia menilai opsi pengoptimalan instansi yang ada perlu menjadi pertimbangan utama.

Selama ini komisi antirasuah telah memiliki mekanisme mandiri dalam mengelola barang rampasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya komparasi efektivitas sebelum mengambil keputusan final.

"Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?" katanya.

Terlepas dari perdebatan struktur lembaga, ia mengapresiasi kemajuan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut pandangannya, perkembangan ini merupakan sinyal positif bagi penguatan regulasi pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan bahwa KPK bersama kalangan akademisi, peneliti, dan pengamat terus konsisten mendorong pengesahan aturan tersebut sejak lama. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat proses legislasi.

Dinamika ini mencuat setelah sejumlah figur di parlemen dan praktisi hukum mengusulkan wadah khusus pengelola aset. Usulan tersebut mengemuka dalam forum rapat Komisi III DPR RI maupun diskusi publik.

Beberapa tokoh yang menyuarakan gagasan ini antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dukungan senada turut datang dari Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto serta Akademisi UMJ Septa Candra.