Kembangkan Kasus Suap Bekasi, KPK Geledah Rumah Polisi di Depok
KPK geledah rumah Yayat Sudrajat di Depok, telusuri dugaan aliran dana puluhan miliar terkait kasus suap proyek Bekasi.

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat (YYS), yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Tindakan penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang proyek di Kabupaten Bekasi, masih menggunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka. Hari ini (Senin, 21/9) dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, Saudara YYS. Pasca pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Saudara YYS yang berlokasi di Depok,” ujar Budi di Gedung KPK, Senin (21/9).
Terkait barang bukti yang disita dari rumah tersebut, Budi menjelaskan pihaknya masih menanti rekapitulasi data dari lapangan karena tim penyidik baru merampungkan giat menjelang petang.
Selain penggeledahan rumah di Depok, Budi mengungkapkan tim penyidik tengah memetakan kepemilikan belasan unit rumah mewah milik saksi yang tersebar di berbagai kawasan Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk menelusuri kaitannya dengan perkara korupsi tersebut.
“Adapun penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, maupun wilayah lainnya. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset tersebut yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik,” ungkap Budi.
Saat disinggung mengenai kaitan deretan rumah mewah itu dengan pengakuan Yayat di persidangan perkara pokok terkait penerimaan dana hingga puluhan miliar rupiah, Budi menerangkan bahwa penyidikan ini mengacu pada fakta sidang serta temuan alat bukti perkara Bekasi sebelumnya.
“Salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan dalam jumlah puluhan miliar,” terang Budi.
Untuk memastikan status hukum aset-aset tersebut, Budi menegaskan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengonfirmasi keterkaitan antara perolehan rumah mewah dengan dugaan tindak pidana asalnya.
“Penggeledahan yang dilakukan penyidik nantinya perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang mengetahui kedudukan serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan. Termasuk juga bagaimana neksus dari perkara pokoknya,” ujar dia.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, serta kontraktor swasta Sarjan. Dalam perkara pokok tersebut, Ade diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar serta penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar dari Sarjan.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan umum baru pada Agustus 2026 untuk mengusut keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan. Fokus penyidikan kini mendalami dugaan aliran dana proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang mengalir dari Sarjan kepada anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo.
Sebagai langkah awal pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa Yayat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumah miliknya di kawasan Cibubur, Depok, guna menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Korupsi suap ijon proyek Bekasi dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.