banner-sheroes-yoga
Hukum

Tuntut Bupati Pati Jaksa Diancam, KPK: Fakta Sidang Tak Bisa Ditawar

KPK tegaskan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara untuk Sudewo dirumuskan dari fakta persidangan, bukan tekanan massa. Publik diminta jaga kondusivitas.

Tuntut Bupati Pati Jaksa Diancam, KPK: Fakta Sidang Tak Bisa Ditawar
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pemerasan di Pemkab Pati dan DJKA, di Gedung KPK, Selasa (19/5). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keras gejolak dan ancaman yang dialami jaksa penuntut umum seusai membacakan tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Lembaga antirasuah menegaskan amar tuntutan perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa tersebut dirumuskan murni dari fakta persidangan serta alat bukti hukum yang tidak bisa dinegosiasikan melalui tekanan massa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta seluruh elemen masyarakat dan pengunjung sidang menahan diri serta menjaga kondusivitas persidangan demi kelancaran proses penegakan hukum.

“Menanggapi situasi yang terjadi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, KPK mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat yang hadir maupun mengikuti proses persidangan, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Budi mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi publik tetap memiliki batas etika dan aturan hukum di area peradilan.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tetap menghormati jalannya persidangan, sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tegasnya.

Menanggapi protes massa terhadap beratnya tuntutan hukuman, Budi menekankan tim jaksa merumuskan nota tuntutan berdasarkan verifikasi keterangan saksi dan rangkaian alat bukti material yang teruji di ruang sidang.

“Terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, perlu kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan. Fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, alat bukti, serta berbagai hal lain yang terungkap selama persidangan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menyusun tuntutan,” jelas Budi.

Budi menekankan konstruksi penuntutan telah bersandar penuh pada hukum acara pidana yang berlaku. Ia pun meminta para simpatisan dan masyarakat menghormati independensi majelis hakim yang memegang kewenangan mutlak dalam menjatuhkan putusan vonis.

“Selanjutnya, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan seluruh fakta maupun alat bukti yang telah diuji di persidangan, untuk kemudian menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan Majelis Hakim dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Budi.

KPK memastikan seluruh penanganan perkara ini dikerjakan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa terpengaruh intervensi dari luar ruang sidang. Guna mencegah eskalasi anarkis berulang, KPK menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bersiaga mengawal jalannya peradilan.

Kericuhan di Pengadilan Tipikor Semarang pecah pada Senin (21/9) sesaat setelah tim JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Massa pendukung memaksa masuk ke area sidang, memaki jaksa dengan sebutan berhati busuk, melontarkan ancaman mengetahui alamat jaksa, hingga polisi terpaksa melarikan tim JPU melewati pintu belakang majelis hakim.

"Hati-hati Pak Jaksa, hukum karma berlaku," ujar salah satu pendukung Sudewo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9).

"Jaksa alamatnya jelas, jaksa alamatnya jelas," kata seorang pendukung lainnya, mengisyaratkan ancaman kepada tim jaksa.

Sudewo diadili atas dakwaan berlapis, yakni menerima suap Rp3,8 miliar terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) saat masih menjabat anggota DPR RI periode 2019–2024, serta memeras Rp2,4 miliar dalam pengisian jabatan perangkat desa saat menjabat Bupati Pati periode 2025–2030.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Sudewo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.