Iklan
Hukum

KPK Temukan Amplop Berisi Uang dalam Penggeledahan BPN Mojokerto

KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan amplop berisi uang tunai dalam penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan kasus korupsi, di Gedung KPK, Jumat (21/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang tunai dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Uang tunai tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN setempat.

Upaya paksa penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (23/9) dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi dari lokasi penggeledahan bahwa tim penyidik mengamankan berkas serta bukti digital yang ditengarai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang tunai. Temuan ini diduga merupakan penerimaan dari masyarakat yang mengurus sertifikat atau perizinan tanah di kantor tersebut.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, seluruh uang tunai temuan tersebut saat ini masih tersimpan di dalam amplop dan akan segera dihitung jumlah pastinya oleh penyidik guna melengkapi barang bukti perkara.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” pungkasnya.

Penggeledahan di Kota Mojokerto ini memperpanjang daftar operasi penindakan maraton komisi antirasuah dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat dan kantor cabang PT Summarecon Agung Tbk, tiga ruang kerja direktur jenderal di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, hingga kediaman pribadi tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri di Bekasi.

Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan terkait suap pemecahan dan perpanjangan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor dengan komitmen fee Rp1,5 miliar. Kasus kemudian melebar ke pusaran setoran promosi mutasi jabatan serta temuan uang tunai Rp8 miliar dalam koper milik Lampri.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, di antaranya Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat orang lingkaran kepercayaan kementerian yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.