Periskop.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan, terdapat 108 daerah aliran sungai (DAS) dalam kondisi kritis. Hal ini berpotensi memicu bencana berulang apabila tidak segera dilakukan rehabilitasi bentang alam dan pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

"Selama daya dukung dan daya tampung lingkungan di DAS tersebut belum dipulihkan, maka penanganan bencana akan terus bersifat darurat dan berulang," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/2). 

Ia menilai, solusi permanen hanya dapat dicapai melalui rehabilitasi lingkungan dan pemulihan kapasitas ekosistem, bukan sekadar respons tanggap darurat yang sifatnya sementara. Tanpa perbaikan menyeluruh, kejadian bencana akan terus berulang dan menjadi rutinitas tahunan.

BNPB mencatat, sejumlah DAS besar di Pulau Jawa menjadi perhatian utama. Di antaranya DAS Citarum, Cisadane, Ciliwung, Brantas, Bengawan Solo, dan Progo. Selain itu, terdapat pula DAS-DAS kecil yang tersebar di berbagai wilayah perkotaan dan kawasan padat penduduk.

"Di wilayah Jawa Tengah, beberapa infrastruktur pengendali banjir seperti tanggul sungai di Demak dan sekitarnya dinilai sudah berusia tua dan mengalami penurunan fungsi," tuturnya. 

Sebagian tanggul, kata dia, bahkan masih berupa tanggul tanah yang dibangun sejak era kolonial, sehingga rentan jebol saat debit air meningkat.

Menurut dia, kondisi infrastruktur keairan yang sudah usang memperbesar risiko banjir dan memperberat dampak kerusakan ketika terjadi cuaca ekstrem. Karena itu, audit menyeluruh terhadap infrastruktur pengendali air menjadi bagian penting dalam strategi mitigasi jangka panjang.

BNPB menegaskan, rehabilitasi DAS memerlukan waktu panjang dan kolaborasi lintas sektor. Proses pemulihan bentang alam tidak dapat dilakukan secara instan, bahkan diperkirakan membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun untuk mengembalikan fungsi ekologis secara optimal.

"Melalui langkah rehabilitasi menyeluruh dan pembenahan infrastruktur keairan, kami berharap penanganan bencana ke depan tidak lagi didominasi pola tanggap darurat, melainkan berbasis pada solusi permanen yang mengurangi risiko secara berkelanjutan," tuturnya.

Fokus Awal
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan daerah aliran sungai (DAS) prioritas nasional. Fokus awal akan dimulai dari kawasan Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menyatakan, KLH mengambil langkah cepat dalam memitigasi risiko bencana hidrometeorologi dengan memperluas jangkauan pengawasan dan kajian lingkungan di DAS prioritas nasional. Hal ini sesuai arahan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

"Kami bekerja untuk memastikan dan mencegah dampak dari bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah yang rawan. Tim kami terus bekerja di lapangan untuk melakukan kajian lingkungan secara cepat melalui rapid assessment, guna memastikan dan mencegah dampak dari bencana hidrometeorologi," kata Rasio Ridho Sani.

Fokus awal aksi dimulai dari kawasan Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, melalui implementasi Rapid Environmental Assessment (REA) yang berkolaborasi dengan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk membedah lanskap serta faktor pemicu bencana secara komprehensif.

Deputi PPKL dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) berkolaborasi untuk penguatan sinergi lintas sektor, guna melakukan langkah preventif terhadap ancaman banjir dan longsor.

Hasil kajian teknis nantinya tidak hanya berhenti pada rekomendasi kebijakan, namun menjadi dasar krusial dalam revisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penataan ulang tata ruang di wilayah-wilayah yang secara geografis rentan terhadap bencana.

"Selanjutnya, kami juga akan menyiapkan upaya-upaya untuk revisi KLHS serta rekomendasi perubahan tata ruang," kata Rasio.

Selain pendekatan saintifik, Menteri Hanif secara khusus memerintahkan pendalaman terhadap adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah dampak longsor di wilayah terdampak.

Instruksi itu ditindaklanjuti dengan penerjunan tim pengawas dan penyidik ke lapangan, untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hal ini guna mengidentifikasi pihak-pihak yang abai terhadap aturan lingkungan hidup.

"Kami juga melakukan pengawasan dan akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup," tuturnya.

Pengkajian lingkungan dan penegakan hukum ini dipastikan tidak hanya akan dilakukan di Cisarua, Bandung Barat. KLH/BPLH akan mereplikasi pola pengawasan ketat di berbagai wilayah hulu DAS prioritas di Pulau Jawa, termasuk DAS Citarum, DAS Ciliwung, DAS Serayu, hingga DAS Kali Bekasi.

Di luar Jawa, pengawasan serupa juga dilakukan di DAS Ayung, Bali, guna menjaga stabilitas ekosistem pariwisata dan lingkungan.

Rasio menekankan pengawasan lingkungan akan difokuskan sepenuhnya pada kegiatan dan unit usaha yang beroperasi di wilayah hulu. Hal ini guna memastikan kepatuhan total terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, demi mencegah bencana hidrometeorologi di masa depan.