periskop.id - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali dijerat vonis berat. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepadanya pada Jumat, 12 Juni 2026, atas dakwaan memerintahkan pengiriman drone militer ke wilayah Korea Utara.

Putusan ini datang hanya beberapa bulan setelah Yoon lebih dulu divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer Desember 2024. Kini, dua vonis berat sekaligus menghantam mantan pemimpin negeri ginseng itu.

Advertisement

Apa yang Terjadi: Drone Jadi Senjata Politik

Kasus ini bermula dari temuan bahwa pemerintah Korea Selatan di bawah Yoon mengirimkan drone ke wilayah Korea Utara. Bukan sekadar insiden militer biasa, jaksa penuntut khusus meyakini operasi tersebut dirancang dengan tujuan yang jauh lebih gelap.

Jaksa berargumen Yoon sengaja memerintahkan pengiriman drone untuk memanaskan situasi di perbatasan antara dua Korea. Eskalasi ketegangan itu kemudian dipakai sebagai dalih pembenaran atas deklarasi darurat militer yang ia umumkan pada 3 Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon dan mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun secara sengaja berupaya menciptakan kondisi darurat nasional sebagai fondasi untuk menangguhkan pemerintahan sipil. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan yang dinilai menguntungkan musuh negara.

Jaksa penuntut khusus bahkan menyebut tindakan Yoon sebagai upaya "memalsukan kondisi perang", sebuah framing yang menunjukkan betapa seriusnya dakwaan yang dialamatkan kepada mantan presiden tersebut.

Vonis Kim Yong Hyun: Hukuman Serupa untuk Eks Menteri Pertahanan

Yoon tidak sendirian menanggung konsekuensi hukum dalam perkara ini. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, yang menjalani persidangan dalam berkas yang sama, turut dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kim dianggap sebagai pelaksana teknis di balik operasi drone tersebut. Posisinya sebagai menteri pertahanan menjadikannya figur kunci dalam rantai komando yang memerintahkan misi tersebut. Pengadilan menilai Kim berperan aktif, bukan sekadar menjalankan perintah secara mekanis.

Kesamaan besaran vonis antara Yoon dan Kim memberi pesan tegas bahwa pengadilan memandang keduanya sama-sama bertanggung jawab. Jaksa penuntut sebelumnya menuntut 30 tahun untuk Yoon dan 25 tahun untuk Kim, namun pengadilan akhirnya menyamakan hukuman keduanya.

Kronologi Kejatuhan Yoon Suk Yeol

Untuk memahami konteks putusan hari ini, perlu ditarik mundur ke titik awal keruntuhan kekuasaan Yoon. Pada 3 Desember 2024, Yoon secara mengejutkan mengumumkan darurat militer dengan klaim ancaman dari kelompok "anti-negara". Keputusan itu hanya bertahan sekitar enam jam sebelum parlemen menggelar sidang darurat dan mencabutnya.

Dampaknya langsung terasa: krisis politik meledak, demonstrasi besar-besaran memenuhi jalan-jalan Seoul, dan pasar keuangan bergejolak. Yoon kemudian dimakzulkan oleh Majelis Nasional, ditangkap, dan diadili dalam serangkaian kasus berlapis.

Februari 2026, pukulan pertama datang ketika pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan. Kini, Juni 2026, vonis kedua sebesar 30 tahun ditambahkan untuk kasus drone. Yoon saat ini masih dalam status tahanan sambil menempuh jalur banding untuk vonis-vonis tersebut.

Pembelaan Yoon dan Tim Kuasa Hukumnya

Di sepanjang proses persidangan, Yoon konsisten membantah seluruh tuduhan. Ia bersikeras deklarasi darurat militer diambil murni demi kepentingan bangsa, bukan untuk agenda pribadi atau konsolidasi kekuasaan.

Soal drone, tim kuasa hukumnya menolak keras narasi jaksa. Mereka berdalih operasi tersebut merupakan respons sah atas provokasi Korea Utara yang lebih dulu mengirimkan balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan sepanjang 2024.

Tim pengacara juga membantah adanya keterlibatan langsung Yoon dalam perintah teknis operasi drone. Mereka menegaskan kliennya tidak pernah secara eksplisit memerintahkan misi tersebut. Namun majelis hakim menolak seluruh argumentasi itu dan memilih menerima konstruksi dakwaan jaksa penuntut.

Dampak ke Hubungan Dua Korea

Kasus ini tidak berdiri sendiri dari dinamika geopolitik yang lebih luas. Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung, yang menggantikan Yoon, sempat menyampaikan penyesalan resmi awal tahun ini setelah penyelidikan menemukan pengiriman drone pemerintah ke Korea Utara pada Januari 2026.

Adik Kim Jong Un, yang dikenal memiliki pengaruh besar di Pyongyang, menyebut pernyataan Lee sebagai "langkah yang bijaksana". Namun harapan akan pencairan hubungan antar-Korea kembali meredup setelah Korea Utara menegaskan Korea Selatan tetap menjadi musuh yang "paling bermusuhan" bagi mereka.

Kondisi ini memperlihatkan betapa warisan kebijakan Yoon masih meninggalkan bayangan panjang terhadap stabilitas Semenanjung Korea, bahkan jauh setelah ia lengser dari kursi kepresidenan.