Periskop.id - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Yoon dinyatakan bersalah menerima layanan jajak pendapat secara ilegal dari broker politik.

Nilai layanan jajak pendapat tersebut mencapai 270 juta won atau setara US$179.800. Yoon terbukti menerimanya secara gratis dari broker politik sebanyak 14 putaran.

Vonis dijatuhkan pada Senin (13/7), sebagaimana dilaporkan Reuters yang mengutip media lokal Korea Selatan. Pengadilan menyebut Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik lewat penerimaan layanan tersebut.

Menurut putusan itu, Yoon kemudian menggunakan pengaruhnya terhadap pencalonan seorang mantan anggota parlemen. Langkah tersebut dinilai pengadilan sebagai bentuk balasan atas layanan jajak pendapat gratis yang ia terima.

Yoon membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah meminta pemungutan suara maupun menjanjikan imbalan apa pun sebagai balasan.

Putusan ini berbeda dari keputusan pengadilan sebelumnya yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon Hee. Dalam kasus tersebut, pengadilan menyatakan tidak ditemukan quid pro quo terkait layanan jajak pendapat yang sama.

Yoon masih berpeluang mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara ini. Sejauh ini belum ada keterangan lanjutan mengenai langkah hukum yang akan diambilnya.

Kasus jajak pendapat ilegal ini hanya satu dari delapan perkara hukum yang menjerat Yoon, 65 tahun. Ia saat ini juga sedang mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu.

Hukuman seumur hidup tersebut terkait dengan dakwaan mendalangi pemberontakan, menyusul deklarasi darurat militer yang berumur pendek pada 2024. Kasus ini menjadi salah satu perkara paling berat yang membebani Yoon pascalengsernya dari kursi presiden.

Selain dua perkara tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan pekan lalu juga menyelesaikan hukuman tujuh tahun penjara untuk Yoon. Hukuman itu dijatuhkan karena ia dinilai menghalangi upaya pihak berwenang untuk menangkapnya.

Rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon menunjukkan proses hukum pascakepresidenannya masih jauh dari selesai. Delapan perkara yang membelitnya kini bergulir di berbagai tingkat pengadilan Korea Selatan.