Periskop.id - China resmi memberlakukan Undang-Undang Persatuan Etnis dan Promosi Kemajuan pada Rabu (1/7). Aturan ini mewajibkan seluruh sekolah serta lembaga pemerintah menggunakan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama, sekaligus menuai kecaman luas dari kelompok hak asasi manusia.
Sekolah juga diwajibkan menerapkan kurikulum yang menanamkan rasa kebersamaan kuat di antara warga China. UU tersebut turut melarang segala tindakan yang dinilai "merusak persatuan etnis atau menciptakan perpecahan etnis."
Kewajiban juga menyasar para orang tua. Mereka diminta membimbing anak-anak untuk "mencintai Partai Komunis China dan rakyat China."
Kritik terhadap UU ini sudah mengalir sejak masih dalam tahap pembahasan. Para ahli hak asasi manusia PBB menyuarakan keberatan keras melalui surat yang mereka kirimkan pada April lalu.
"UU itu bisa berdampak serius terhadap otonomi linguistik, budaya, dan agama dari komunitas etnis, termasuk Tibet, Uighur, dan Mongol," kata para ahli HAM PBB dalam surat tersebut.
Kecaman serupa datang dari kalangan akademisi. Para pengamat menilai undang-undang ini merupakan upaya Beijing menekankan identitas nasional tunggal di atas identitas masing-masing kelompok etnis.
Profesor James Leibold dari La Trobe University, pakar kebijakan China, memaparkan kepada CNN bahwa Beijing kini tak lagi memperlakukan "persatuan etnis" sebagai slogan politik biasa maupun sekadar urusan propaganda lokal. Ia menilai aturan ini mengangkat pembentukan identitas nasional menjadi kewajiban hukum yang mengikat seluruh lapisan masyarakat.
"Hal ini menjadikan pembentukan identitas nasional Tiongkok tunggal sebagai tanggung jawab yang mengikat di seluruh sekolah, keluarga, media, museum, kader, anggaran, platform teknologi, dan organ keamanan," ujar Leibold.
UU ini juga menjangkau warga dan organisasi China di luar negeri. Mereka yang terbukti "merusak persatuan" atau "menciptakan permusuhan etnis" dapat dituntut pertanggungjawaban hukum.
Cakupan aturan juga meliputi pengelolaan budaya dan perumahan. Negara diwajibkan mendukung museum, perpustakaan, serta lembaga budaya lainnya untuk menggelar acara yang mencerminkan sejarah dan kemakmuran China, sementara pemerintah daerah harus mendorong integrasi etnis dalam kebijakan perumahan mereka.
China sendiri memiliki 56 etnis yang diakui secara resmi. Etnis Han mendominasi dengan proporsi sekitar 90% dari total 1,4 miliar penduduk negara itu, sementara puluhan etnis lain hidup sebagai kelompok minoritas.
Merespons gelombang kritik soal HAM, pemerintah China menegaskan undang-undang ini justru dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan semua kelompok etnis tanpa terkecuali.
"Pesan yang disampaikan jelas: identitas minoritas hanya bisa diterima jika tunduk pada identitas China yang didefinisikan oleh partai," pungkas Leibold.
Tinggalkan Komentar
Komentar