Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait wacana penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

‎Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi belanja pegawai daerah serta membuka peluang adanya tambahan dukungan dari pemerintah pusat.

‎Purbaya menjelaskan, batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari APBD akan direlaksasi dan diatur dalam Undang-Undang APBN. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

‎"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," kata Purbaya kepada media, dikutip Kamis (2/7). 

‎Ia menambahkan, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan skema dukungan tambahan bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 30% dari APBD. Pembahasan mengenai skema tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

‎"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%. Nanti kementrian dalam negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," jelas dia.

‎Namun, Purbaya belum dapat memastikan besaran tambahan anggaran yang akan dialokasikan. Menurutnya, hal tersebut masih dibahas dalam proses penyusunan APBN.

‎"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya, nanti kementerian dalam negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," terang dia.