Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait wacana penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi belanja pegawai daerah serta membuka peluang adanya tambahan dukungan dari pemerintah pusat.
Purbaya menjelaskan, batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari APBD akan direlaksasi dan diatur dalam Undang-Undang APBN. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," kata Purbaya kepada media, dikutip Kamis (2/7).
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan skema dukungan tambahan bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 30% dari APBD. Pembahasan mengenai skema tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.
"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%. Nanti kementrian dalam negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," jelas dia.
Namun, Purbaya belum dapat memastikan besaran tambahan anggaran yang akan dialokasikan. Menurutnya, hal tersebut masih dibahas dalam proses penyusunan APBN.
"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya, nanti kementerian dalam negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," terang dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar