Periskop.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis keterangan resmi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (2/7).
Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan ini pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00–10.00 WIB.
Dalam petitumnya, Lodewyk Pusung meminta majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Ia menilai tindakan Jampidsus yang menangkap, menetapkan status tersangka, hingga menahan dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tulis petitum tersebut.
Lodewyk menuntut agar sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan dan perpanjangannya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan BGN. Lalu, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Tinggalkan Komentar
Komentar