Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, sorotan kini mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Suhardiman yang mencatat total kekayaan resmi sebesar Rp2,01 miliar.
“Total Harta Kekayaan Rp2.010.000.000 (Rp2 miliar),” tulis laman LHKPN, dikutip Kamis (2/7).
Dalam pengumuman resmi KPK dengan status verifikasi administratif lengkap tersebut, struktur kekayaan Suhardiman didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan yang seluruhnya berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau.
Suhardiman melaporkan kepemilikan tiga aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp1.180.000.000 (Rp1,18 miliar). Seluruh aset properti ini tercatat sebagai hasil sendiri. Rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 270 m²/450 m² di Kota Pekanbaru, hasil sendiri senilai Rp900.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 14 m²/14 m² di Kota Pekanbaru, hasil sendiri senilai Rp160.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 102 m²/36 m² di Kota Pekanbaru, hasil sendiri senilai Rp120.000.000.
Selain aset properti, Bupati Kuansing juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin berupa tiga unit mobil dengan total nilai Rp590.000.000. Berdasarkan data LHKPN, garasi pribadi Suhardiman diisi kendaraan berjenis jip dan SUV, yaitu:
- Toyota Land Cruiser Turbo (tahun 1990), hasil sendiri senilai Rp350.000.000.
- Toyota Land Cruiser Turbo (tahun 2002), hasil sendiri senilai Rp200.000.000.
- Opel Blazer SUV (tahun 2002), hasil sendiri senilai Rp40.000.000.
Lebih lanjut, Suhardiman juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp240.000.000. Sementara itu, untuk kategori surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya tercatat kosong atau tidak memiliki nilai.
Berdasarkan keseluruhan rincian data LHKPN tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan bersihnya tetap utuh di angka Rp2.010.000.000 (Rp2,01 miliar).
Kasus ini menjerat Suhardiman terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengamankan posisi birokrasi. Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemerintah daerah. Selain jual beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.
Tinggalkan Komentar
Komentar