Periskop.id - Knesset, parlemen Israel, meloloskan rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan melalui pengeras suara dalam pembacaan perdana pada Rabu (1/7). Pemungutan suara menghasilkan 50 suara mendukung dan 36 menolak dari total 120 anggota parlemen.

RUU itu diajukan partai sayap kanan Otzma Yehudit, pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Knesset menyebut aturan ini sebagai upaya memperketat penegakan hukum terhadap apa yang mereka istilahkan "kebisingan masjid."

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) langsung bereaksi dan mengutuk langkah tersebut. "OKI memandang langkah ini sebagai tindakan yang batal demi hukum dan merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis," demikian pernyataan OKI pada Kamis (2/7).

Kecaman serupa datang dari Kepala Dewan Nasional Palestina Rawhi Fattouh, yang menggambarkan keputusan Knesset itu sebagai kejahatan sekaligus legislative terrorism.

"Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan," ujar Fattouh dalam pernyataan resminya.

OKI turut menilai tindakan Knesset sebagai pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin hukum internasional. Lembaga itu menyebut RUU tersebut sebagai eskalasi berbahaya yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menargetkan identitas Arab dan Islam.

"Hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam," lanjut pernyataan OKI.

Melalui RUU itu, otoritas Israel juga melarang pemasangan atau pengoperasian sistem suara di masjid mana pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Rancangan aturan ini masih harus melalui tiga pembacaan tambahan sebelum bisa disahkan menjadi undang-undang.

Pelarangan azan lewat pengeras suara dinilai secara praktis menghilangkan fungsi utamanya, yakni memberitahu umat Muslim tentang waktu salat — sebuah seruan yang memang ditujukan untuk didengar di luar masjid.

"Segala bentuk gangguan terhadap kumandang azan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan hukum internasional terkait hak-hak sipil dan politik," pungkas OKI.