iklan periskop
Hukum

OTT di Sumatera Utara, KPK Amankan Bupati Langkat dan 6 Orang Lainnya

KPK menggelar OTT di Sumatera Utara dan mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin. Penangkapan dilakukan di Langkat, Binjai, dan Medan dalam operasi senyap.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK di Jakarta, Senin (22/12/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyelidik KPK berhasil mengamankan total tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT ini menyasar klaster penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga sektor swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (3/7).

Budi menegaskan, dari deretan pihak yang terjaring operasi senyap tersebut, salah satunya merupakan orang nomor satu di Kabupaten Langkat.

"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," tegas Budi.

Budi menyampaikan, Syah Afandin ditangkap di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan.

Lebih lanjut, KPK membeberkan bahwa pergerakan tim di lapangan dilakukan secara simultan. Penangkapan ketujuh orang tersebut tidak hanya bertumpu pada satu lokasi, tetapi tersebar di tiga wilayah perkotaan di Sumatera Utara.

"Adapun tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan," ungkap Budi.

Sebelumnya, operasi tertutup ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (3/7).

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengungkapkan status hukum dalam perkara ini.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan OTT dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.