periskop.id - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyampaikan nota pembelaan pribadi (pleidoi) atas kasus kebakaran kantor yang menjeratnya. Michael mengungkapkan penyesalan mendalam dan menyebut tragedi tersebut sebagai fase paling kelam dalam hidupnya.

Michael mengawali pembelaannya dengan menyampaikan permohonan maaf tulus kepada seluruh keluarga karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa maut pada 9 Desember 2025. Ia mengaku, peristiwa itu merupakan titik terendah dalam hidupnya.

“Hari itu merupakan titik terkelam dan terendah dalam hidup saya, di mana saya harus menerima kenyataan kehilangan rekan-rekan kerja yang juga sahabat saya, yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Musibah ini menorehkan duka mendalam serta luka di dalam batin saya,” kata Michael di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

Dalam pleidoinya, Michael menceritakan kembali kronologi saat pertama kali mendengar kabar kebakaran tersebut. Berada di kediamannya saat api mulai berkobar, ia mengaku langsung bergegas ke kantor untuk memastikan keselamatan staf dan memastikan penanganan dilakukan cepat.

Namun, setibanya di lokasi, Michael mengaku hancur melihat kondisi gedung dan para karyawannya. Ia menyebut kehilangan rekan kerja terbaik yang selama ini menjadi teman diskusi dalam menjalankan perusahaan.

“Sesampainya di lokasi, saya sangat terkejut dan menangis melihat kondisi kantor yang terbakar, terlebih kondisi karyawan saya. Kejadian ini sangat membuat saya terpukul dan bersedih kehilangan sahabat secara tiba-tiba,” ujarnya.

Di akhir pembacaan nota pembelaan, Michael kembali menegaskan rasa duka cita mendalam. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan penyesalannya dalam memutus perkara ini.

“Dari hati yang tulus saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga rekan-rekan saya yang menjadi korban peristiwa ini,” ungkapnya.

“Teriring doa saya untuk seluruh almarhum dan almarhumah, semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” lanjut Michael.

Diketahui, Michael dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Atas kelalaian yang berujung maut tersebut, jaksa menyebut Michael Wisnu Wardhana telah melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.