periskop.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan temuan 19 produk obat bahan alam (OBA) atau herbal ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama pengawasan intensif pada Agustus 2025. 

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar produk yang ditemukan adalah obat dengan klaim stamina pria yang ternyata dicampur dengan sildenafil, sebuah zat aktif obat keras.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (23/9).

Dari 19 produk tersebut, 12 di antaranya ditemukan melalui pengawasan luring (offline), sementara 7 produk lainnya berasal dari penelusuran di platform daring (online). 

Selain sildenafil, BPOM juga mendapati produk pelangsing yang mengandung sibutramin dan produk pegal linu yang mengandung parasetamol. 

Taruna mencontohkan, penggunaan sildenafil yang tidak tepat dapat menyebabkan gangguan jantung hingga kematian.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk tersebut, serta memblokir tautan penjualan di platform daring. 

BPOM juga tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk menelusuri para pelaku usaha yang terlibat.

Para pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas produk obat herbal melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id sebelum membeli, terutama secara daring.