periskop.id - Sistem penggajian bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami pembaruan. Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary sebagai mekanisme baru dalam pemberian upah ASN. Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) periode 2026–2029.
Melalui skema ini, komponen gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini terpisah akan digabungkan menjadi satu kesatuan sebagai gaji utama. Dengan demikian, sistem penggajian diharapkan menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami karena tidak lagi terdiri atas beragam tunjangan yang terpisah. Meski begitu, perhitungan gaji tetap mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti jabatan, kinerja, lokasi kerja, dan beban tugas.
Meski kebijakan ini telah direncanakan, masih ada beberapa orang yang belum memahami mekanisme tersebut. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem single salary?
Apa Itu Single Salary ASN?
Merujuk pada situs PPID, single salary merupakan sistem penggajian ASN yang menerapkan satu jenis penerimaan gaji pokok. Dalam sistem ini, gaji pokok digabungkan dengan berbagai tunjangan yang sebelumnya diberikan secara terpisah. Sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk-pauk, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan daerah, akan diintegrasikan ke dalam satu komponen gaji yang utuh.
Skema penggajian ini disusun berdasarkan penilaian terhadap setiap jabatan yang berbeda. Penilaian tersebut mencakup tingkat kesulitan pekerjaan, besarnya tanggung jawab, risiko yang dihadapi, dan kompleksitas tugas. Hasil penilaian inilah yang kemudian dijadikan dasar dalam penentuan besaran gaji ASN.
Keuntungan Sistem Single Salary
Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah memberlakukan sistem single salary. Berikut beberapa alasannya.
1. Menyederhanakan Sistem
Penerapan single salary membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih sederhana. Pasalnya, sebelum aturan ini, sistem penggajian ASN cukup rumit karena adanya banyak komponen dalam penerimaan gaji.
2. Menerapkan Prinsip Keadilan dan Transparansi
Sistem penggajian single salary menerapkan mekanisme penilaian jabatan sebagai dasar penghitungan gaji. Penilaian ini didasarkan pada beban tanggung jawab, beban kerja, tingkat risiko, dan posisi jabatan yang diemban. Melalui penerapan penilaian tersebut, sistem penggajian diharapkan mampu menciptakan transparansi gaji yang sesuai dengan kinerja dan posisi jabatan.
3. Memberikan Perlindungan Kepada ASN setelah Pensiun
Dalam perhitungan gaji pada sistem penggajian ini, terdapat dukungan asuransi kesehatan, hari tua, dan perlindungan sosial lainnya. Hal ini akan memberikan perlindungan pada ASN setelah pensiun.
4. Efisiensi Anggaran
Skema penggajian ini membuat sistem menjadi lebih ringkas sehingga pengelolaan APBN pun jadi lebih efisien.
Risiko yang Mungkin Terjadi
Melansir dari situs kuripan.lombokbaratkab.go.id, terdapat beberapa tantangan dalam sistem penggajian baru ini.
1. Ketergatungan ASN yang Telah Mengandalkan Tunjangan
Selama ini ASN selalu menerima tunjangan tinggi. Perubahan ke gaji tunggal dapat membuat para ASN merasa ada pengurangan.
2. Kemungkinan Adanya Kesalahan Penilaian
Sistem ini dapat menciptakan ketidakpuasan dan konflik internal apabila sistem penilaian kinerja tidak berlangsung secara adil.
3. Memengaruhi Kondisi Fiskal Negara
Apabila besaran gaji tidak ditetapkan secara terukur dan proporsional, hal tersebut berpotensi menimbulkan lonjakan beban keuangan negara. Kondisi ini pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas pendapatan negara maupun pendapatan daerah.
4. Ketimpangan Antardaerah
Kemungkinan adanya ketimpangan antara daerah yang memiliki APBD tinggi dan APBD rendah. Daerah dengan kemampuan APBD yang rendah kemungkinan akan sulit memberikan gaji yang sama rata.
5. Masalah Teknis
Teknologi yang diterapkan dalam sistem penggajian ASN harus memiliki keandalan tinggi agar dapat meminimalkan kesalahan data dan mencegah terjadinya kekeliruan atau kekurangan pembayaran.
6. Memerlukan Adanya Masa Transisi
Perubahan ini membutuhkan masa transisi yang mencakup penyesuaian regulasi dalam peraturan perundang-undangan dan sosialisasi kepada seluruh ASN untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
Tabel Gaji
Berikut simulasi dalam sistem penggajian single salary. Berdasarkan rumus yang direncanakan, total gaji adalah gaji pokok + 5% tunjangan kinerja (sebelum pajak).
Golongan 2a dengan Masa Kerja 0 Tahun (PNS)
- Gaji pokok: Rp1.960.000
- Tunjangan kinerja (5%): Rp98.010
- Total sebelum pajak: Rp2.058.210
- Estimasi pajak: Rp103.000
- Gaji bersih: Rp1.955.210
Golongan 2a dengan Masa Kerja 0 Tahun (PPPK)
- Gaji pokok: Rp2.116.900
- Tunjangan kinerja (5%): Rp105.845
- Total sebelum pajak: Rp2.222.745
- Estimasi pajak: Rp111.000
- Gaji bersih: Rp2.111.745
Besaran Gaji Berdasarkan Jabatan
- Jabatan Pimpinan Tinggi: Rp26,6 juta-Rp39,3 juta
- Jabatan Administrasi/Fungsional (Tinggi): Rp22,2 juta
- Jabatan Administrasi/Fungsional (Menengah): Rp8,2 juta
- Jabatan Administrasi/Fungsional (Dasar): Rp3,1 juta
Tinggalkan Komentar
Komentar