periskop.id - Pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional seiring membengkaknya beban pembiayaan layanan kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, tanpa langkah penyesuaian, keberlanjutan pendanaan BPJS Kesehatan berisiko terganggu dalam beberapa tahun ke depan.

Menurut Budi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini menunjukkan tekanan serius. Defisit dana dilaporkan telah menembus angka lebih dari Rp20 triliun pada 2025, seiring meningkatnya klaim dan biaya layanan kesehatan nasional.

“Kalau dilihat trennya, iuran memang perlu disesuaikan. Tidak realistis jika iuran tidak berubah dalam jangka panjang, sementara biaya kesehatan terus naik,” ujar Budi dalam konferensi pers Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang mendorong rencana kenaikan iuran adalah inflasi sektor kesehatan yang terjadi setiap tahun. Kenaikan harga obat, alat kesehatan, hingga biaya layanan rumah sakit membuat kebutuhan anggaran jaminan kesehatan meningkat signifikan.

“Tiga tahun lalu total biaya jaminan kesehatan sekitar Rp158 triliun. Angka itu naik menjadi Rp175 triliun pada 2024, dan diperkirakan mencapai Rp190 triliun pada 2025,” kata Budi.

Selain inflasi, perluasan cakupan peserta dan peningkatan kualitas layanan juga disebut memperbesar beban pembiayaan BPJS Kesehatan. Menurut Budi, kondisi ini tidak bisa terus ditutup hanya dengan subsidi negara tanpa penyesuaian kontribusi peserta.

Ia bahkan memperingatkan, jika tidak ada perubahan kebijakan, sistem jaminan kesehatan nasional berpotensi mengalami krisis pendanaan dalam lima tahun mendatang.

“Kalau tidak ada penyesuaian, BPJS tidak akan cukup kuat menopang pembiayaan kesehatan masyarakat di masa depan,” ujarnya.

Meski demikian, Budi mengakui bahwa kebijakan kenaikan iuran bukan keputusan mudah karena kerap menimbulkan resistensi publik. Namun, ia menilai langkah tersebut justru lebih adil dibandingkan mempertahankan iuran tetap, sementara defisit terus ditutup oleh APBN.

Selama ini, kata Budi, kekurangan dana BPJS Kesehatan sebagian besar ditanggung negara, termasuk untuk kelompok masyarakat mampu. Dengan skema penyesuaian baru berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pemerintah berupaya membagi beban secara proporsional.

“Untuk desil 1 sampai 4, iurannya ditanggung pemerintah pusat. Desil 5 dan 6 oleh pemerintah daerah. Kenaikan iuran hanya menyasar kelompok mampu di desil 7 sampai 10,” jelas Budi.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut dirancang agar kelompok rentan tetap terlindungi, sementara keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional dapat terus terjaga.