banner-sheroes-yoga
Hukum

Gugatan KIP Menang, Eks Penyidik Senior Desak KPK Buka Dokumen TWK

KIP mengabulkan gugatan eks pegawai KPK soal transparansi hasil TWK. Praswad Nugraha menegaskan dokumen wajib dibuka dan menuntut rehabilitasi nama baik korban yang dicap tidak Pan...

KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK di Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam putusan perkara Nomor XI/KIP-PS/2021 tersebut, Majelis Komisi memerintahkan agar dokumen hasil asesmen yang selama ini dirahasiakan segera dibuka kepada para pemohon.

Menanggapi kemenangan tersebut, eks penyidik senior sekaligus pendiri IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menegaskan putusan ini adalah mandat hukum yang tidak bisa ditunda lagi. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bukti krusial untuk mengoreksi sejarah penyingkiran 57 pegawai KPK pada 2021 silam.

"Putusan tersebut jelas dan tegas. Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini. Dokumen hasil asesmen harus dibuka kepada para korban," kata Praswad dalam keterangan resminya (23/2).

Praswad juga menagih konsistensi KPK yang sebelumnya menyatakan akan patuh pada hasil sidang KIP. Ia menekankan, pembukaan dokumen ini harus diikuti dengan langkah rehabilitasi nama baik para pegawai yang sempat distigma "tidak Pancasilais" akibat proses TWK tersebut.

“Kami mengalami pembunuhan karakter. Kami dicap ‘merah’, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia. Stigma itu bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak nalar publik tentang siapa yang sebenarnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Praswad mengingatkan, Presiden sebelumnya telah menyatakan tidak ada persoalan untuk merehabilitasi korban TWK. Oleh karena itu, langkah pemulihan martabat harus segera dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang disebut sebagai "pembunuhan karakter".

“Oleh karena itu, langkah rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan. Apa yang terjadi dalam TWK bukan sekadar polemik administrasi, melainkan kejahatan moral yang menghancurkan reputasi, martabat, dan kehidupan para pegawai yang selama ini mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Bagi para eks pegawai, putusan KIP ini adalah pengingat bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya. Praswad memastikan pihaknya akan mengawal ketat pelaksanaan putusan ini hingga seluruh hak informasi dan rehabilitasi terpenuhi.

"Hari ini, melalui putusan KIP, sejarah mulai ditempatkan pada rel yang sebenarnya. Perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh dihancurkan oleh intimidasi dan manipulasi," ucap Praswad.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan komisi informasi pusat dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.