periskop.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin. Menurutnya, kelompok berpenghasilan rendah sudah ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
“Bahwa kenaikan resmi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan menghadapi potensi defisit antara Rp20 hingga Rp30 triliun setiap tahun. Pemerintah memang menutup kekurangan itu dengan anggaran sekitar Rp20 triliun, namun dampaknya tetap terasa.
“Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” tambahnya.
Budi menekankan bahwa sistem asuransi sosial seperti BPJS memang dirancang agar kelompok mampu mensubsidi kelompok kurang mampu. Ia mencontohkan, sama seperti pajak, orang kaya membayar lebih banyak tetapi tetap menggunakan fasilitas umum yang sama.
“Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” katanya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho. Ia menilai wacana kenaikan iuran justru berisiko meningkatkan jumlah peserta nonaktif.
“Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan,” ujarnya.
Agung menambahkan, kelompok miskin relatif aman karena ditanggung PBI, sementara kelompok berpenghasilan tinggi mampu menyerap kenaikan. Tetapi kelas menengah, khususnya pekerja informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat, berada dalam posisi rentan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa tingkat kepesertaan aktif masih menghadapi tantangan. Pada 2025, tercatat lebih dari 30 juta peserta sempat nonaktif karena tunggakan iuran. Kondisi ini memperlihatkan bahwa daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional bisa melemah jika kebijakan tidak dikaji secara komprehensif.
Tinggalkan Komentar
Komentar