iklan periskop
Hukum

KPK Sentil Celah Fraud BPJS Kesehatan, Dirut Minta Faskes Stop Penyimpangan

KPK menegur BPJS Kesehatan soal celah fraud klaim medis. Manajemen baru diminta memperketat pengawasan agar pembiayaan sesuai kebutuhan pasien dan kebocoran dana ditekan.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK Sentil Celah Fraud BPJS Kesehatan, Dirut Minta Faskes Stop Penyimpangan
Direksi baru BPJS Kesehatan menemui pimpinan KPK untuk memperpanjang nota kesepahaman (MoU) guna mengawal transparansi pengelolaan dana iuran publik, di Gedung KPK, Rabu (8/7). Dokumen Humas KPK.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada manajemen baru BPJS Kesehatan terkait sistem pembiayaan klaim medis. KPK menyoroti masih adanya celah kecurangan (fraud) menahun yang berpotensi membocorkan dana jaminan kesehatan publik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, membenarkan adanya teguran tersebut usai melangsungkan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, tata kelola anti-kecurangan menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan transaksi harian lembaga.

“Ya, tadi diingatkan mengenai manajemen anti-fraud, terutama itu yang paling kental sekali dalam proses bisnis kita sehari-hari, yaitu memberikan pembiayaan layanan kesehatan,” kata Prihati di Gedung KPK, Kamis (9/7).

Merespons teguran keras dari KPK, Prihati langsung memasang pagar pembatas bagi seluruh mitra fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga medis di Indonesia. Ia menegaskan, pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ke depan harus berjalan ketat dan murni berdasarkan kebutuhan riil pasien, bukan komodifikasi tindakan.

Manajemen meminta seluruh jaringan rumah sakit dan dokter untuk menyudahi segala bentuk manipulasi klaim atau tindakan medis berlebih yang sengaja diada-adakan.

“Sebetulnya kami mewakili peserta mengucapkan terima kasih kepada seluruh faskes dan dokter yang telah memberikan layanan. Tetapi sekali lagi, layanan itu harus sesuai dengan kebutuhan peserta. Jangan ada penyimpangan-penyimpangan yang tadi dibahas dan diingatkan,” ujar Prihati.

Lebih lanjut, Prihati menjelaskan, KPK menuntut langkah konkret dari jajaran direksi baru agar tidak lembek dalam mengawasi perputaran dana iuran masyarakat. Otoritas antikorupsi membebankan target tinggi agar kebocoran anggaran akibat fraud dapat dikikis habis dari tahun ke tahun.

Manajemen baru BPJS Kesehatan kini diwajibkan melakukan pengetatan pengawasan ekosistem klaim medis guna menekan angka penyimpangan hingga menyentuh batas terendah.

“Supaya angkanya kalau bisa nol, fraud itu harus turun dari tahun ke tahun,” ungkap Prihati.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPJS Kesehatan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.