Periskop.id - Jajaran direksi dan dewan pengawas baru BPJS Kesehatan menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7). Selain melakukan audiensi perkenalan sebagai pejabat baru, pertemuan tersebut juga difokuskan untuk memperpanjang nota kesepahaman (MoU) guna mengawal transparansi pengelolaan dana iuran publik yang bernilai fantastis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan integritas tinggi sangat mutlak diperlukan. Sebab, BPJS Kesehatan memegang amanah anggaran ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
“BPJS Kesehatan adalah lembaga badan hukum publik yang mengelola badan penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan ini, mengelola uang iuran yang cukup besar, bisa sampai Rp190 triliun setiap tahun untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, dan ini perlu suatu tata kelola serta integritas yang tinggi,” kata Prihati di Gedung KPK, dikutip Kamis (9/7).
Dana iuran masif tersebut harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel demi memenuhi hak dasar jaminan kesehatan masyarakat Indonesia yang cakupannya telah merata secara nasional.
“BPJS bertanggung jawab untuk memanfaatkan satu rupiah pengumpulan dana ini untuk sebesar-besarnya keperluan pembiayaan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN, yang sampai hari ini pesertanya sudah 286 juta, hampir 98% dari seluruh penduduk Indonesia,” ujar Prihati.
Prihati menjelaskan, MoU pencegahan korupsi antara BPJS Kesehatan dan KPK sebenarnya telah berakhir sejak Maret 2026 lalu sehingga pembaruan kerja sama ini sangat mendesak. Dalam kemitraan jilid baru ini, kedua pihak sepakat menyusun program taktis operasional bernama Corruption Risk Assessment (CRA) sebagai pedoman identifikasi risiko korupsi.
BPJS Kesehatan juga akan menggenjot kuantitas kader Penyuluh Antikorupsi (Paksi) lewat bimbingan intensif KPK untuk mengisi kekosongan posisi setelah petugas sebelumnya memasuki masa pensiun.
“Di dalamnya banyak hal yang akan kita lakukan terkait dengan edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan fraud di lingkungan ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS. Ke depan, hal-hal yang akan dilakukan adalah, pertama, kita akan secara operasional berkolaborasi menyusun Corruption Risk Assessment,” jelasnya.
Selain menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (Pancek) KPK, BPJS Kesehatan juga berkomitmen memperketat sistem pelaporan pelanggaran di internal birokrasi mereka.
“Whistleblowing System akan kita tegakkan lagi yang selama ini sudah ada. Kita akan tegakkan lagi, mana-mana kasus yang harus sampai KPK, kita akan teruskan,” tegas Prihati.
Merespons inisiatif tersebut, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menyampaikan bahwa kedatangan manajemen baru BPJS Kesehatan berfokus pada penguatan instrumen antikorupsi. Pertemuan ini menghasilkan ruang diskusi baru memuat klausul ketat yang belum pernah ada pada kesepakatan sebelumnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat tata kelola dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sektor ini menyentuh aspek vital hajat hidup masyarakat luas.
“Utamanya memang dalam hal pencegahan, dan ini kenapa kemudian menjadi concern KPK, karena kita mengetahui bersama bahwa BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Eko.
KPK berharap sinergi ini dapat menutup celah kebocoran anggaran pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pemanfaatan dana publik dari iuran masyarakat dapat berjalan optimal tanpa penyimpangan.
“Oleh karenanya perlu dikawal, sehingga nanti layanannya lebih optimal dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia,” ungkap Eko.
Tinggalkan Komentar
Komentar