periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi serta telah aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
“BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Yassierli menegaskan, bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
Ia juga meminta perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Pembayaran BHR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski begitu, pemerintah mengimbau agar penyaluran dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari, tetapi kami menghimbau agar bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” terangnya.
Ia pun meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut serta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau dan memastikan BHR dibayarkan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Yassierli menilai pemberian BHR ini sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
“Untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tutup Yassierli.
Tinggalkan Komentar
Komentar