periskop.id - Menjelang Idulfitri, salah satu hal yang paling ditunggu oleh para karyawan adalah tunjangan hari raya (THR). THR merupakan tambahan penghasilan di luar gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran.

Banyak orang menggunakan THR untuk membeli makanan khas Lebaran, bahan membuat kue, hingga biaya perjalanan mudik ke kampung halaman. Oleh karena itu, THR menjadi hak penting bagi karyawan dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikannya sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja.

Namun, pada praktiknya masih ada sejumlah kasus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, mengingat THR merupakan hak yang seharusnya mereka terima.

Untuk melindungi hak karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa perusahaan yang lalai memberikan THR dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Kapan Batas Waktu Pembayaran THR?

Berdasarkan aturan dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR hingga hari raya tiba.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan membayar THR melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang Diberikan jika Perusahaan Terlambat Membayar THR

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Meski demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan. Jadi, perusahaan yang terkena sanksi tetap harus membayarkan THR secara penuh kepada karyawan sekaligus menanggung denda sebesar 5% dari jumlah THR yang wajib dibayarkan.

Lalu, Bagaimana jika Perusahaan Tidak Memenuhi Tanggung Jawabnya?

Jika perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka sanksi yang dikenakan akan lebih berat. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara penggunaan alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pemberian sanksi ini dilakukan setelah pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Melalui aturan ini, pemerintah berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan tetap memenuhi hak karyawan untuk menerima THR.