periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan tidak akan mengurangi pendapatan karyawan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja satu hari kerja dalam seminggu dengan upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Rabu (1/4).
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh seluruh hak finansial karyawan tanpa pengurangan sedikit pun.
Pelaksanaan WFH juga dilarang keras memotong jatah cuti tahunan milik pekerja.
"WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya dan perusahaan wajib menjaga produktivitas serta kualitas layanan," tegasnya.
Pengaturan teknis dan pembagian jam kerja diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Kementerian membuka kanal pengaduan khusus bagi pekerja korban pelanggaran aturan jam kerja ini.
Masyarakat diminta segera melapor apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemenuhan hak pekerja.
"Jika terjadi pelanggaran, silakan dilaporkan melalui kanal Lapor Kemenaker. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," katanya.
Pengawas ketenagakerjaan akan memantau secara aktif tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah.
Langkah pengawasan ini bertujuan menjaga keseimbangan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pekerja wajib menjaga profesionalisme dan menyelesaikan tanggung jawab secara optimal selama menjalani WFH.
Perusahaan juga harus melakukan pengawasan berkala demi menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Kebijakan mulai awal April ini merupakan strategi pemerintah mendorong efisiensi energi di lingkungan kerja.
Transformasi pola kerja ini diharapkan mampu mendukung ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh.
Tinggalkan Komentar
Komentar