periskop.id - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Permintaan ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional, mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan bahwa Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur untuk domestik per 1–30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80%. Kenaikan ini berbeda di tiap bandara dibanding harga per 1–31 Maret 2026.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Denon mencontohkan, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per 1–31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1–30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45%.
Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, saat TBA mulai diberlakukan yaitu Rp7.970, kenaikannya mencapai 295%.
Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari US$0,742 per liter menjadi US$1,338 per liter atau naik 80,32%. Jika dibandingkan dengan harga avtur internasional di Indonesia pada 2019 sebesar US$0,6 per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar