periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri karena keterangannya dinilai sangat vital bagi penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Langkah pencegahan ini juga berlaku untuk mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour, Fuad Hasan.

“Karena kami melihat yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan. Keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jumat (5/12).

Asep menilai strategi pencegahan atau "cekal" ini krusial untuk membatasi mobilitas para saksi agar tetap berada di yurisdiksi Indonesia.

Momentum menjelang musim haji menjadi pertimbangan khusus KPK. Lembaga antirasuah mengantisipasi potensi para saksi bepergian ke luar negeri yang dapat menghambat proses pemeriksaan intensif.

“Sehingga untuk memudahkan penyidik menggali keterangannya, kami melakukan cekal supaya yang bersangkutan kan juga mobilitasnya tinggi. Apalagi sebentar lagi musim haji,” jelasnya.

Keberadaan para saksi di tanah air akan memudahkan akses penyidik jika sewaktu-waktu membutuhkan konfirmasi atau data tambahan untuk pengembangan perkara.

Asep memastikan peluang pemanggilan ulang terhadap Yaqut dan saksi lainnya sangat terbuka lebar dalam waktu dekat.

Jadwal pemeriksaan lanjutan akan segera disusun begitu tim penyidik lapangan menyelesaikan tugas investigasi di Arab Saudi.

“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi tim sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” tutur Asep.

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan rasuah penentuan kuota haji Kemenag periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Fokus utama penyidikan menyasar dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Alokasi yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler, justru dibagi rata 50:50 dengan haji khusus.