periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat validasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan transparan. Langkah ini dilakukan seiring dengan transformasi sistem data kesejahteraan sosial yang kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data. 

“Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat, lembaga masyarakat (RT/RW), perangkat wilayah untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila terdapat warga yang berhak namun belum mendapatkan bantuan sosial,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (26/8).

Program bansos yang disalurkan mencakup Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui tiga skema: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). 

Ketiganya kini mengacu pada DTSEN yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan data tunggal sosial ekonomi.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa jika ditemukan warga dengan desil DTSEN yang tidak sesuai kondisi faktual, belum tercatat, atau tidak memiliki desil sama sekali, maka data tersebut akan diperbarui menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI. 

Validasi ini menjadi kunci agar bansos tidak salah sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran bansos PKD bulan Agustus 2025 telah dilakukan pada Senin (25/8) kepada 165.375 penerima manfaat, masing-masing menerima bantuan sebesar Rp300 ribu. Dari jumlah tersebut, 148.109 merupakan penerima eksisting yang datanya bersumber dari DTKS September 2024, sementara 17.226 merupakan penerima baru berdasarkan penetapan data Januari 2025.

Rinciannya, penerima eksisting terdiri dari 121.491 orang pemegang KLJ, 11.605 penerima KAJ, dan 15.013 penerima KPDJ. Sedangkan penerima baru meliputi 2.661 orang untuk KLJ, 11.025 untuk KAJ, dan 3.540 untuk KPDJ. Selain itu, terdapat 40 orang penerima eksisting yang sempat ditangguhkan namun lolos pemadanan data, terdiri dari 36 penerima KLJ, 2 KAJ, dan 2 KPDJ.