Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan seluruh dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, agar mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurut dia, situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal kembali.

“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9). 

Hari ini, dia juga meminta agar seluruh ASN DKI Jakarta tetap menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan mereka menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Terlebih, Pemprov DKI memberlakukan tarif Rp1 untuk transportasi umum Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.

Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini dijalankan melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.

Langkah tersebut diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta, Jumat (29/8). Dalam surat edaran itu, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran/presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.

Namun, penerapan WFH dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. 

WFH Swasta
Tak hanya ASN, efek dari rentetan demonstrasi yang terjadi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, imbauan WFH bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.

“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” tuturnya.

Chico mengatakan, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan dari kebutuhan perusahaan masing-masing. Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor.

Pada Jumat (29/8), lanjut Chico, Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).

Bagi perusahaan yang menerapkan WFH, pihak perusahaan dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta. “Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujar Chico.

Namun, pada Selasa (3/9), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meyakini, kondisi dapat segera stabil demi mengembalikan situasi aman dan kegiatan usaha dapat berjalan normal kembali.

“Kita harus menyampaikan dengan jelas bahwa dunia usaha tidak bergerak dalam ranah politik, namun memiliki kepentingan besar terhadap stabilitas politik dan keamanan agar kegiatan perdagangan, investasi, dan ekonomi daerah tetap hidup dan berkembang,” ujar Anindya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan situasi keamanan di Indonesia dapat memicu inflasi dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan laporan dari para pengusaha anggota luar biasa (APL) Kadin yang tergabung dalam 200 asosiasi, pengiriman barang terhambat, bahkan terhenti akibat terganggunya rantai pasok.

Karena itu, jaminan keamanan perlu diberikan kepada pelaku ekonomi di setiap simpul jalur distribusi dan di semua sentra produksi. Selain itu, gangguan keamanan di berbagai kota besar di Indonesia memaksa pemerintah untuk memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH), yang sekaligus berdampak pada pemasukan usaha mikro dan ultra mikro serta pengemudi ojek daring.

“Sektor manufaktur harus tetap berjalan dengan perlindungan yang memadai dari aparat keamanan,” tuturnya.