Kabar baik buat warga Jakarta dan para pelancong muda yang berencana memanfaatkan libur panjang Imlek untuk jalan-jalan atau sekadar healing. Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap Imlek 2026 dipastikan tidak berlaku selama masa cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi mereka di platform X (Twitter). Informasi tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang sempat beredar di media sosial terkait kemungkinan tetap diberlakukannya pembatasan kendaraan selama libur Imlek.
Cuti Bersama Imlek Jadi Dasar Pencabutan Ganjil Genap
Peniadaan sistem ganjil genap pada 16–17 Februari 2026 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri:
- Menteri Agama
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri PAN-RB
yang menetapkan perayaan Imlek sebagai hari libur nasional sekaligus cuti bersama tahun 2026.
Artinya, kebijakan lalu lintas di Jakarta pada tanggal tersebut diperlakukan sama seperti hari libur nasional lainnya, di mana aturan ganjil genap otomatis ditiadakan.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan:
“Tidak berlaku selama dua hari, 16–17 Februari 2026, di seluruh ruas jalan di Jakarta sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.”
Pernyataan ini sekaligus memperkuat bahwa seluruh kendaraan, baik berpelat ganjil maupun genap, bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.

Apa Artinya bagi Pengendara?
Selama periode tersebut:
- Semua kendaraan pribadi bisa melintas tanpa khawatir terkena tilang ganjil genap
- Tidak ada pengecualian zona atau koridor jalan
- Aturan kembali berlaku normal setelah cuti bersama berakhir
Meski demikian, Syafrin tetap mengingatkan masyarakat agar mengedepankan keselamatan:
“Kami mengimbau seluruh pengendara tetap tertib berlalu lintas, mematuhi rambu, dan mengutamakan keselamatan di jalan.”
Jadi jika ingin memanfaatkan momen Imlek untuk healing atau berburu pemandangan alam di sekitar Jakarta dan sekitarnya, kabar ini tentu jadi angin segar. Tanpa ganjil genap, mobilitas menjadi lebih fleksibel.
Namun, kemudahan ini juga berpotensi meningkatkan volume kendaraan. Oleh karena itu, memilih waktu berangkat lebih pagi dan memantau kondisi lalu lintas tetap menjadi strategi bijak.
Mengapa Pemerintah Menonaktifkan Ganjil Genap Saat Libur Nasional?
Secara kebijakan, ganjil genap di Jakarta dirancang untuk mengurai kemacetan pada hari kerja. Ketika hari libur nasional dan cuti bersama, pola perjalanan masyarakat cenderung berbeda:
- Aktivitas perkantoran menurun
- Mobilitas bergeser ke sektor rekreasi
- Distribusi arus kendaraan lebih menyebar
Karena itu, pembatasan kendaraan dianggap tidak terlalu relevan pada hari libur, sehingga pemerintah memilih menonaktifkannya.
Dengan kepastian ini, masyarakat bisa merencanakan aktivitas Imlek dengan lebih tenang, tanpa khawatir terkena sanksi akibat pelat nomor kendaraan.
Tinggalkan Komentar
Komentar