periskop.id - Komisi III DPR RI mendesak agar Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yang terjerat kasus narkoba dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan warga sipil biasa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, oknum tersebut seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/2).
Habiburokhman menyatakan, langkah Polri menindak tegas anggotanya sendiri membuktikan bahwa institusi kepolisian tidak mengenal kompromi terhadap para pelanggar hukum. Hal ini juga dinilai sebagai bentuk responsivitas Polri terhadap aduan masyarakat terkait perilaku oknum.
“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” ungkapnya.
Sikap tegas tersebut, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru.
“Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi, dan juga pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2). Kasus ini mulai terkuak setelah ditemukan koper putih milik tersangka di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram. Atas perbuatannya, Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Tinggalkan Komentar
Komentar