Periskop.id - Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyoroti isu kesejahteraan tenaga kerja bidang kesehatan (nakes). Khususnya yang bekerja di bawah Pemprov DKI, lantaran upah mereka belum naik sejak tahun 2016 lalu.
"Sudah 10 tahun upah nakes di Jakarta belum mengalami kenaikan," katanya di Jakarta, Jumat (27/2).
Karena itu, Justin menilai sudah waktunya untuk menaikkan upah nakes. Sepuluh tahun upah para nakes yang belum mengalami kenaikan, dinilanya tak sebanding dengan kebutuhan hidup terus mengalami peningkatan.
"Padahal, ada banyak perubahan yang terjadi dalam rentang waktu itu. Ini sangat miris, terutama menimbang bahwa para nakes ini berdiri di garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat kita," ujarnya.
Hingga kini, para nakes masih diupah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (No) 221 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, seorang nakes lulusan Diploma III/IV yang sudah bekerja selama 10 tahun hanya menerima gaji pokok sebanyak Rp4.502.395.
Sementara itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1142 Tahun 2025 tentang UMP menetapkan, UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp5.729.876.
"Bayangkan, nakes yang sudah bekerja 10 tahun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp4.502.395 saja. Padahal, Kepgub No. 1142/2025 tentang UMP menetapkan bahwa UMP kita sudah ada di angka Rp5.729.876," katanya.
Dalam peraturan yang sama, nakes lulusan S1 yang sudah bekerja 10 tahun mendapat gaji pokok Rp4.802.552, hanya sedikit lebih banyak dibandingkan kategori sebelumnya.
"Memang betul bahwa nakes yang sudah S1 gajinya lebih banyak. Tapi itu pun hanya beda tipis dengan gaji nakes lainnya dan masih berada di bawah UMP yang berlaku," katanya.
Untuk itu, Justin mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengupahan bagi para nake,s di instansi-instansi kesehatan daerah.
"Kita harus ingat bahwa para nakes ini ada di sini untuk kita. Bahkan, pandemi covid-19 pun pernah dihadapi dengan risiko dan pengorbanan yang besar. Pemprov DKI harus bersikap adil dan segera mengkaji kembali kebijakan pengupahannya untuk para nakes di instansi-instansi kesehatan daerah," imbuhnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar