periskop.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan pernyataan tegas mengenai pengelolaan pintu perlintasan kereta api di wilayah Kota Bekasi. Hal ini menanggapi anggapan yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan sejumlah pintu perlintasan rel yang dikuasai pihak-pihak tertentu di luar wewenang resmi.
Tri Adhianto menekankan, Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh pengelolaan perlintasan berada di bawah kendali pemerintah daerah.
“Kita pastikan ini dikelola pemerintah,” kata Tri Adhianto dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).
Lebih lanjut, Tri menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun terkait penataan dan pengawasan perlintasan kereta api. Menurutnya, kewenangan negara tidak akan kalah oleh kepentingan oknum atau pihak swasta yang mencoba menguasai fasilitas publik.
“Tidak ada cerita pemerintah takut atau kalah dengan pihak mana pun. Ini demi keselamatan warga,” ungkapnya.
Diketahui, Senin malam (27/4) menjadi momen kelam bagi dunia perkeretaapian Indonesia. Sekitar pukul 20.53 WIB, tabrakan keras terjadi di Stasiun Bekasi Timur antara Commuter Line jurusan Jakarta–Cikarang dengan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek. Kecelakaan tersebut menimpa gerbong khusus perempuan.
Kecelakaan tersebut menewaskan sedikitnya 16 penumpang dan puluhan lain luka-luka.
Tinggalkan Komentar
Komentar