Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan HBKB pada Minggu, 14 Juni 2026, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said ditiadakan seiring penyelenggaraan BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2026. Keputusan ini diumumkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, untuk mendukung kelancaran ajang lari internasional dan menjamin keselamatan peserta maupun masyarakat sekitar.

"Untuk mendukung kelancaran acara serta keselamatan peserta dan masyarakat, HBKB pada Minggu, 14 Juni 2026, ditiadakan. Kami mengajak masyarakat mendukung penyelenggaraan kegiatan ini dan menyesuaikan rencana perjalanan selama acara berlangsung," kata Budi di Jakarta, Kamis (11/6). 

Advertisement

BTN JAKIM 2026 berlangsung pada 13–14 Juni 2026 dengan empat kategori lomba: 5 kilometer dan 10 kilometer pada Sabtu, 13 Juni 2026, pukul 03.00–07.30 WIB, serta 21 kilometer (Half Marathon) dan 42 kilometer (Full Marathon) pada Minggu, 14 Juni 2026, pukul 03.00–11.00 WIB. Rute lomba melintasi sejumlah ruas jalan utama di Jakarta, termasuk Jalan Sudirman, Gatot Subroto, Gerbang Pemuda, serta kawasan GBK.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menekankan, penyelenggaraan marathon mengedepankan prinsip 4S: Sterile, Secure, Safety, dan Smooth, demi keamanan dan kenyamanan peserta maupun masyarakat. Ia juga menyebutkan, event ini mendukung sport tourism dan memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global.

"Seiring dengan pelaksanaan event tersebut, akan dilakukan pengaturan dan penyesuaian lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari rute lomba guna mendukung kelancaran, keamanan, dan kenyamanan seluruh peserta maupun masyarakat," ujar Ramon.

Komunikasi Publik
Pemprov DKI bersama TVRI sebelumnya telah mempersiapkan komunikasi publik terkait pengalihan arus dan rekayasa lalu lintas agar masyarakat menyesuaikan perjalanan. Pengaturan lalu lintas akan berlaku sejak Sabtu, 13 Juni 2026, pukul 03.00 WIB hingga 07.30 WIB untuk kategori 5K dan 10K, dan berlanjut pada Minggu, 14 Juni 2026, untuk kategori Half dan Full Marathon.

Budi Awaluddin menambahkan, keputusan meniadakan HBKB mengikuti ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang memungkinkan penghentian sementara HBKB jika terdapat kegiatan nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan khusus.

"Kami mengharapkan pengertian dan kerja sama masyarakat. Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas menjadi prioritas utama selama kegiatan berlangsung," ujar Budi.

BTN JAKIM 2026 diharapkan menjadi ajang olahraga prestisius sekaligus mendukung ekonomi lokal, termasuk mendorong UMKM di sekitar rute lomba, dengan pengaturan yang ketat dan pengamanan optimal dari Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait.