periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan serta mengendus indikasi adanya upaya perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Heri dipanggil bersama seorang saksi lain bernama Sri Pangestuti (SP) dan telah menghadap tim penyidik sejak pagi hari, Kamis (11/6).
“Keduanya sudah hadir sejak pukul 10.00, bahkan saudara HS sudah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (11/6).
Budi menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Heri berkaitan erat dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Rumah pribadi Heri serta sejumlah objek di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi sasaran penggeledahan, termasuk penyitaan satu unit kontainer berisi berbagai suku cadang kendaraan.
Menurut Budi, seluruh temuan barang bukti dari lapangan tersebut sengaja dikonfirmasikan kembali kepada Heri untuk mencari titik terang perkara.
Selain urusan kontainer, KPK saat ini tengah membidik potensi pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor mengenai tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Indikasi ini menguat setelah penyidik mengendus adanya informasi pengumpulan data oleh staf Heri yang diduga bertujuan menghambat jalannya penyidikan perkara korupsi importasi ini.
“Nanti penyidik tentu akan menganalisis, mendalami keterangan yang sudah didapatkan, baik dari BBE maupun para saksi, apakah masuk ke dalam unsur Pasal 21 atau perintangan penyidikan. Kita lihat perkembangannya,” ujar Budi.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Heri mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh tim penyidik. Ia juga melayangkan bantahan keras dengan mengklaim kontainer yang disegel dan disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas bukan miliknya.
Merespons klaim tersebut, Budi menyatakan pihaknya belum menerima laporan substansi pemeriksaan secara utuh dari tim penyidik karena pemeriksaan baru rampung. Kendati demikian, KPK menegaskan tidak ambil pusing dengan bantahan itu karena tim bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dan akan menguji keabsahan kepemilikan barang bukti lewat kesaksian pihak lain.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Heri Black sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (18/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah sebelumnya saksi tidak hadir.
Adapun kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC
- John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR)
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR)
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar