Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan tetap memberikan berbagai insentif bagi kendaraan listrik. Salah satu kebijakan yang dipertahankan adalah pembebasan aturan ganjil genap (gage) bagi mobil listrik berbasis baterai.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan emisi karbon di ibu kota sekaligus mendorong peralihan ke sistem transportasi yang lebih berkelanjutan. Menurut Syafrin, kendaraan listrik harus menjadi bagian dari ekosistem mobilitas perkotaan yang terintegrasi, termasuk didukung transportasi publik yang kuat.
Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Menurut Lusiana, insentif ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan listrik sekaligus mempercepat transisi energi bersih di Jakarta.
"Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih," ucapnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Meski begitu, secara aturan nasional terbaru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik sebenarnya tetap masuk dalam objek pajak. Artinya, kendaraan listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB, namun besaran pajaknya bisa dikurangi bahkan menjadi nol persen, tergantung kebijakan daerah.
Skema Insentif
Sebelumnya, Pemprov DKI sempat mengkaji skema insentif bertingkat berdasarkan harga kendaraan, mulai dari 75% hingga 25%. Namun kebijakan tersebut disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak secara penuh.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” ucap Lusiana.
Dari sisi tren, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah melampaui 100 ribu unit pada 2025, dengan pertumbuhan signifikan di kota-kota besar seperti Jakarta.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 23% emisi gas rumah kaca di Indonesia, sehingga peralihan ke kendaraan listrik menjadi langkah penting dalam menekan polusi udara.
Dengan berbagai insentif yang dipertahankan, Jakarta diharapkan tetap menjadi motor utama dalam adopsi kendaraan listrik nasional, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar