periskop.id - Nilai tukar rupiah pada akhir pekan ini ditutup menguat tipis, setelah sempat menanjak lebih tinggi di sesi perdagangan sore. Rupiah bergerak ke posisi Rp16.647 per dolar AS, menguat 29 poin dari penutupan sebelumnya di Rp16.676, bahkan sempat menyentuh penguatan 50 poin.
Meski demikian, menurut Pengamat Ekonomi, Mata Uang & Komoditas Ibrahim Assuaibi, pergerakan rupiah pada awal pekan depan diperkirakan akan fluktuatif dan berakhir melemah dalam kisaran Rp16.640 hingga Rp16.700.
“Penguatan rupiah hari ini tidak lepas dari pelemahan indeks dolar AS yang turun ke level 1212,25,” terang Pengamat Ekonomi, Mata Uang & Komoditas, Ibrahim Assuaibi, Jumat (12/12).
Tekanan terhadap dolar semakin besar setelah data klaim pengangguran awal Amerika Serikat melonjak menjadi 236 ribu pada pekan yang berakhir 6 Desember, jauh di atas revisi pekan sebelumnya sebesar 192 ribu. Kondisi pasar tenaga kerja yang lebih lemah dari perkiraan ini membuat dolar kehilangan daya tarik.
Di sisi lain, keputusan The Fed memangkas suku bunga 25 basis poin ke kisaran 3,50-3,75%, level terendah dalam tiga tahun, juga memberi sentimen tambahan.
Namun, bank sentral AS memberi sinyal jeda pemangkasan lebih lanjut sambil memantau tren inflasi yang masih relatif tinggi. Pasar kini menilai ada 78 persen kemungkinan suku bunga akan tetap stabil bulan depan.
Situasi global turut menambah ketidakpastian. Amerika Serikat meningkatkan tekanan terhadap Venezuela dengan rencana mencegat lebih banyak kapal pengangkut minyak, sementara konflik Ukraina kembali memanas setelah serangan drone menghentikan produksi di fasilitas minyak Lukoil di Laut Kaspia.
Di Eropa, para pemimpin Inggris, Prancis, dan Jerman bahkan harus menggelar panggilan telepon dengan Presiden AS Donald Trump untuk membahas upaya perdamaian, yang mereka sebut sebagai momen kritis.
Dari dalam negeri, pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan pasca bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Stimulus ini mencakup penghapusbukuan dan restrukturisasi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat, serta regulasi baru dari OJK untuk mencegah lonjakan klaim penjaminan.
“Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah naiknya klaim penjaminan kredit KUR. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat regulasinya,” terang Ibrahim.
Selain itu, pemerintah akan menghapus utang iuran BPJS Ketenagakerjaan dan denda bagi perusahaan terdampak, serta mempermudah pencairan klaim klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja. Paket kebijakan ini dijadwalkan diumumkan minggu depan, dengan harapan menjaga stabilitas sekaligus mendorong kembali perekonomian di daerah terdampak bencana.
Tinggalkan Komentar
Komentar