Periskop.id - Selasa (10/2/2026) akan dikenang sebagai hari kelam bagi ekosistem air di Provinsi Banten. Warga Kota Tangerang dikejutkan dengan pemandangan mengerikan di sepanjang aliran Sungai Cisadane. 

Ribuan ekor ikan dari berbagai ukuran ditemukan mati mengambang, terbawa arus yang tampak tidak wajar. Fenomena ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial, di mana warganet mengecam keras dugaan adanya pembuangan limbah ilegal.

Namun, fakta yang terungkap kemudian jauh lebih kompleks dan mengkhawatirkan, di mana Sungai Cisadane tercemar zat kimia berbahaya akibat kecelakaan industri besar.

Pencemaran hebat ini diduga kuat berkaitan erat dengan insiden kebakaran hebat yang melanda gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026).

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah zat kimia dalam volume besar diduga bocor, terbawa air pemadaman, dan akhirnya masuk ke sistem drainase yang bermuara di sungai. 

Dampaknya instan dan mematikan, menciptakan krisis lingkungan yang mencakup tiga wilayah sekaligus, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Kronologi dan Kesaksian di Lapangan

Berdasarkan laporan warga, yang dihimpun dari berbagai sumber pemberitaan, di sekitar bantaran Sungai Cisadane, kualitas air menunjukkan perubahan drastis sejak Selasa pagi. 

Warna air yang biasanya kecokelatan berubah menjadi putih keruh dan berbusa tebal. Selain perubahan visual, aroma tajam yang menyesakkan dada menyeruak ke udara. 

Bau tersebut dideskripsikan warga menyerupai bau bahan bakar atau zat kimia menyengat yang tercium hingga ke dalam rumah-rumah penduduk.

Merespons kondisi darurat ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung mengeluarkan imbauan resmi pada Rabu (11/2/2026). 

Dinkes memperingatkan masyarakat mengenai potensi risiko kesehatan yang sangat serius akibat terindikasinya pencemaran limbah kimia. Warga diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas yang bersentuhan dengan air sungai, termasuk memancing, mencuci, apalagi mengonsumsi ikan yang ditemukan mati di lokasi tersebut.

Investigasi KLH: Paparan Pestisida Sepanjang 22,5 Kilometer

Melansir Antara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk melakukan investigasi menyeluruh. 

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan skala pencemaran yang sangat luas. Tim menemukan bahwa cairan bahan pestisida mengalir dari lokasi kebakaran menuju Sungai Jeletreng dan akhirnya mengontaminasi Sungai Cisadane.

Luasan dampak pencemaran ini diperkirakan mencapai 22,5 kilometer. Fakta teknis di lapangan mengungkapkan bahwa gudang yang terbakar tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos

Kedua zat ini merupakan insektisida kuat yang biasanya digunakan dalam sektor pertanian untuk mengendalikan hama. Namun, jika masuk ke ekosistem air dalam konsentrasi pekat, keduanya bertindak sebagai racun saraf yang melumpuhkan biota air dalam waktu singkat.

KLH mencatat sekitar 20 ton bahan pestisida ikut hangus terbakar. Masalah utama muncul dari air sisa pemadaman kebakaran. Volume air yang sangat besar untuk menjinakkan api justru bercampur dengan residu bahan kimia yang mengalirkannya langsung ke badan sungai tanpa melalui sistem pengolahan limbah terlebih dahulu. 

Saat ini, tim ahli toksikologi sedang melakukan pengujian mendalam terhadap sampel air sungai, air tanah di sekitar kawasan industri, hingga jaringan tubuh ikan yang mati untuk menentukan tingkat toksisitas jangka panjang.

Bahaya Pestisida bagi Manusia

Meskipun fungsi utamanya adalah membasmi organisme pengganggu, dampak pestisida terhadap manusia sangatlah destruktif. Paparan dapat terjadi melalui kontak kulit, inhalasi uap kimia, atau konsumsi air dan pangan yang terkontaminasi. 

Merujuk pada artikel ilmiah berjudul “Global Trends in Pesticides: A Looming Threat and Viable Alternatives”, keracunan pestisida merupakan ancaman kesehatan global yang sering kali diremehkan hingga terjadi insiden besar.

Paparan ini bahkan bisa menembus batas generasi. Dalam penelitian berjudul “Prenatal Pesticide and PCB Exposures and Birth Outcomes”, terungkap bahwa jejak kimia pestisida dapat ditemukan pada air susu ibu (ASI) dan tali pusat bayi. 

Artinya, ibu hamil yang terpapar zat ini secara tidak langsung mewariskan beban racun kepada janinnya, yang dapat berujung pada gangguan pertumbuhan atau cacat bawaan.

Secara medis, dampak kesehatan akibat pencemaran ini dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama yakni gejala akut yangmuncul sesaat setelah terpapar, meliputi ruam pada kulit, pusing, mual muntah, gangguan penglihatan, sakit kepala hebat, hingga kram otot. Hal ini sering terjadi pada warga yang nekat berenang atau mengambil ikan mati di sungai yang tercemar.

Kedua, yakni gejala kronis. Menurut artikel “Concerns of Environmental Persistence of Pesticides and Human Chronic Diseases”, paparan dosis rendah dalam waktu lama dapat memicu kerusakan sistem saraf pusat, gangguan fungsi reproduksi, serta kegagalan sistem endokrin dan kardiovaskular. 

Keracunan kronis juga memiliki kaitan erat dengan berbagai jenis kanker, seperti kanker otak, prostat, payudara, paru-paru, serta memicu penyakit degeneratif seperti Alzheimer dan Parkinson.

Rapuhnya Mitigasi dan SOP Industri Kimia

Insiden di Sungai Cisadane ini menjadi bukti nyata bahwa banyak perusahaan industri kimia di Indonesia masih belum memiliki mitigasi bencana yang memadai. 

Standar Operasional Prosedur (SOP) seharusnya tidak hanya berhenti pada keselamatan pekerja di dalam pabrik, tetapi juga harus memikirkan dampak ekologis jika terjadi kecelakaan besar seperti kebakaran.

Data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan statistik yang mengkhawatirkan. Sejak tahun 2012 hingga 2024, telah terjadi sedikitnya 34 insiden bencana di sektor industri kimia di Indonesia, mulai dari kebakaran hingga kebocoran gas. 

Fakta bahwa insiden seperti ini terus berulang menandakan adanya celah besar dalam pengawasan dan penerapan protokol keselamatan di sektor industri berisiko tinggi.

Sebuah perusahaan industri kimia seharusnya memiliki sistem penampungan air limbah darurat (emergency spill containment) agar air sisa pemadaman yang mengandung bahan kimia tidak langsung mengalir ke lingkungan. 

Kelalaian dalam menyediakan infrastruktur ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan lingkungan.

Menilik Sanksi Hukum

Secara hukum, perusahaan yang terbukti lalai tidak dapat lepas tangan begitu saja. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia memberikan landasan yang jelas. \

Setiap perusahaan wajib menerapkan upaya pencegahan mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga pengangkutan bahan kimia.

Pada Pasal 24 Permenperin tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha industri secara permanen. 

Selain sanksi administratif, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan wajib menjamin keamanan alat dan hasil produksinya. 

Jika dampak lingkungan yang ditimbulkan mengakibatkan kerugian masif atau korban jiwa, jeratan pidana lingkungan pun dapat diberlakukan.

Urgensi Sosialisasi dan Langkah Mitigasi Masa Depan

Bencana kimia tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan melalui kerusakan fasilitas, tetapi juga mengganggu rantai pasok global dan menghancurkan reputasi industri. 

Oleh karena itu, pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan sosialisasi dan inspeksi mendadak terkait kepatuhan SOP mitigasi.

Berikut adalah langkah-langkah pencegahan kebakaran dan pencemaran yang efektif bagi industri kimia:

  • Assessment Risiko Secara Berkala: Menggunakan metode seperti Hazard and Operability Study (HAZOP) untuk mengidentifikasi potensi bahaya di setiap lini produksi dan penyimpanan.
  • Desain Fasilitas yang Responsif: Membangun dinding tahan api, sistem ventilasi otomatis, serta bak penampungan darurat untuk mencegah luapan zat kimia ke badan air publik.
  • Sistem Proteksi Kebakaran Otomatis: Memastikan ketersediaan detektor asap, sensor panas, dan sistem sprinkler yang selalu berfungsi di area penyimpanan bahan berbahaya.
  • Pembentukan Emergency Response Team (ERT): Pelatihan rutin bagi karyawan bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga untuk melokalisasi tumpahan bahan kimia agar tidak mencemari lingkungan.
  • Housekeeping dan Manajemen Penyimpanan: Mengatur penyimpanan berdasarkan sifat kimia bahan (inkompatibilitas), menggunakan kontainer standar internasional, dan menjaga kebersihan area kerja dari limbah mudah terbakar.

Pencemaran Sungai Cisadane tahun 2026 ini harus menjadi titik balik bagi regulasi industri di Indonesia. Air adalah sumber kehidupan yang tidak ternilai harganya. 

Ketika industri gagal melindungi lingkungan, masyarakatlah yang harus menanggung beban kesehatannya selama puluhan tahun ke depan. 

Ketegasan pemerintah dan kesadaran perusahaan dalam menjalankan SOP bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.