periskop.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas III telah disetujui pemerintah dan kini hanya tinggal menunggu finalisasi aturan teknis. 

Purbaya menyebut langkah ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menyehatkan arus kas jaminan sosial nasional.

"Itu sudah disetujui, tinggal mungkin detail peraturan, peraturan presiden kalau nggak salah," kata Purbaya kepada media di Jakarta, Kamis (12/2).

Purbaya mengungkapkan anggaran untuk program relaksasi ini bahkan sudah ditransfer ke kas BPJS Kesehatan. Pihaknya bergerak cepat agar eksekusi di lapangan bisa langsung berjalan begitu payung hukum resmi terbit.

Dana yang disiapkan pemerintah untuk program ini terbilang fantastis. Mantan Ketua LPS ini memperkirakan total anggaran yang telah digelontorkan untuk menghapus tunggakan peserta mandiri tersebut mencapai puluhan triliun rupiah.

"Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Yang pemutihan kan ya? Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp20 triliun," tutur dia.

Sebelumnya, rencana strategis ini telah dibahas Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI awal pekan lalu. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran serta denda.

Sasaran utama kebijakan ini adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kelompok ini dinilai paling rentan menunggak iuran akibat kendala ekonomi.

Kebijakan pemutihan bertujuan membersihkan beban utang yang selama ini menghantui peserta. Dengan hilangnya tunggakan, masyarakat diharapkan kembali aktif membayar iuran bulanan ke depannya.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tingginya angka peserta non-aktif akibat tunggakan menjadi salah satu isu yang ingin diselesaikan pemerintah.

"Dan sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional," tegasnya.

Di sisi lain, awak media sempat menanyakan perihal perkembangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengelolaan dana pensiun BPJS di pasar modal. Terkait hal ini, Purbaya mengaku belum bisa memberikan rincian target waktu penerbitannya karena perlu pengecekan ulang.

"Nanti saya cek lagi. Gue nggak ingat semua," jelasnya.