Menkeu Sebut BLBI Lunas tapi Pemerintah Masih Punya Utang
Suahasil menegaskan pelunasan obligasi BLBI tak berarti seluruh utang pemerintah berakhir karena penerbitan surat utang tetap berjalan.

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 24 Agustus 2026 tidak membuat seluruh utang pemerintah berakhir. Pemerintah tetap menerbitkan surat utang sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.
Suahasil menjelaskan, surat utang pemerintah tetap beredar dan dibeli berbagai pelaku ekonomi, termasuk lembaga jasa keuangan serta Bank Indonesia (BI). Menurutnya, instrumen tersebut memiliki fungsi berbeda bagi setiap pihak yang memegangnya.
“Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Suahasil, lembaga jasa keuangan menjadikan surat utang pemerintah sebagai salah satu instrumen dalam portofolio investasi. Ia menyebut pemegang surat utang tersebut juga memperoleh imbal hasil berupa pembayaran bunga dari pemerintah.
Sementara itu, Suahasil menjelaskan BI memiliki surat utang pemerintah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter. Menurutnya, kepemilikan tersebut juga memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Suahasil kemudian memperjelas jenis kewajiban yang telah diselesaikan pemerintah pada akhir Agustus 2026. Ia mengatakan kewajiban tersebut secara khusus merupakan obligasi BLBI yang diterbitkan pemerintah pada 1998 dan kemudian dibeli BI sebagai bagian dari penanganan krisis perbankan.
“Yang lunas itu adalah obligasi BLBI pada akhir bulan Agustus kemarin, pembayaran untuk obligasi BLBI yang diterbitkan di tahun 1998, itu terlunasi,” tutur Suahasil.
Menurut Suahasil, obligasi tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya telah dilakukan hingga kewajiban terakhir diselesaikan. Pelunasan itu berlangsung setelah kewajiban tersebut bertahan hampir tiga dekade sejak diterbitkan.
Ia menilai penyelesaian obligasi BLBI menjadi penanda berakhirnya hubungan kewajiban pemerintah dan BI yang muncul dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Suahasil menyebut penyelesaian tersebut berkaitan langsung dengan hubungan kelembagaan yang terbentuk saat krisis tersebut ditangani.
“Itu adalah suatu tanda milestone di Republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu,” tambah Suahasil.
Meski kewajiban obligasi kepada BI telah berakhir, Suahasil menegaskan pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap para debitur BLBI. Menurutnya, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki tanggungan kepada negara.
Suahasil memastikan proses penagihan terhadap para debitur tersebut tetap berjalan. Ia menyebut agenda tersebut masih menjadi pekerjaan pemerintah yang akan dilanjutkan setelah pelunasan obligasi BLBI.
“Namun, tidak menghilangkan hak tagih yang dari dulu ada di pemerintah untuk menagih para debitur. Nah, ini akan terus kita lakukan,” tutup Suahasil.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Suahasil Nazara dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.