Periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung Peraturan Presiden (Perpres) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera terbit. Hal ini menurutnya penting guna memperbaiki mekanisme penyaluran program itu di lapangan.

Dia menilai sebenarnya program itu baik untuk anak-anak Indonesia karena targetnya meningkatkan gizi. Namun karena adanya beragam kasus, lanjutnya, proses dan mekanismenya harus dievaluasi secara total.

"Tentu saja kita harus sama-sama untuk mendorong mendukung bagaimana perbaikan di lapangan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait," kata Puan setelah menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10). 

Menurut dia, DPR RI melalui komisi terkait juga sudah meminta kepada pemerintah supaya segera ada payung hukum Program MBG berupa Perpres. Nantinya, dia berharap Perpres itu bisa melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait untuk bersama-sama menjaga program MBG.

"Jangan sampai kemudian proses dari penyediaan program makan bergizi ini mempunyai masalah lagi di lapangan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diselesaikan dan diharapkan segera terbit pada pekan ini.

"Sekarang, ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10).

Ia menyampaikan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam Perpres tersebut. Di antaranya mengenai makanan yang layak disajikan pada penerima manfaat, sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, sampai persoalan kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.

Pembagian Tugas

Senada, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan presiden tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikeluarkan dalam seminggu. 

"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Adapun aturan tersebut, katanya, akan membahas tentang pembagian tugas pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta koordinasi antarinstansi terkait program nasional itu.

Dia menjelaskan, MBG adalah program untuk memenuhi hak dasar warga terkait akses ke nutrisi yang baik. Karena ini adalah program dengan cakupan dan dampak yang luas, katanya, maka tantangannya juga besar.

"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," imb uhnya. 

Saat ini, katanya, peraturan itu sedang disempurnakan di Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, kata Zulhas perkembangannya akan diberitahukan secara rutin oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Dia menegaskan, Pemerintah terus menerus memastikan MBG berjalan aman dan layak, sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan tepat sasaran.

"Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita," tuturnya. 

Pemerintah sendiri kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat MBG. Pemerintah menetapkan tiga standar minimum untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal, guna mencegah KLB keracunan agar tidak berulang kembali.

Selain itu, Pemerintah menguatkan pengawasan program, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Dalam Negeri.