periskop.id - Gubernur Riau, Abdul Wahid, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (3/11). Penangkapan Abdul Wahid ini berhubungan dengan dugaan pemerasan terkait anggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa ada jatah preman (japrem) yang diberikan untuk Gubernur Riau.
"Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya," kata Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa (4/11).
Budi juga mengungkapkan, ada modus dalam perkara pemerasan ini.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, untuk konstruksi perkara lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers, Rabu besok (5/11).
Namun, KPK memastikan sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara di level pimpinan.
"Sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," tutur Budi.
Diketahui, KPK mengonfirmasi menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.
“Ya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat, seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (3/11).
Senada, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.
“Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo, Senin.
Saat OTT, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau Ferry Yunanda, orang kepercayaan Gubernur Tata Maulana, serta 5 kepala UPT.
KPK juga sempat melakukan pencarian terhadap Dani M Nursalam (DMN), tetapi tidak ketemu. Namun, pada petang Selasa (4/11), Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, KPK memeriksa 10 orang dalam kasus ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar