periskop.id -  Dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing instansi selama lima hari kerja. Kebijakan ini dibuat untuk membantu mengatur mobilitas masyarakat sekaligus mempermudah perencanaan perjalanan saat libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Melalui kebijakan tersebut, ASN maupun pekerja swasta akan mendapatkan fleksibilitas dalam menjalankan tugasnya lewat skema flexible working arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel. Artinya, pegawai tetap bekerja, tetapi dengan pengaturan yang lebih luwes dan tidak harus selalu di kantor.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan flexible working arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idulfitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta, Selasa (10/2).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa skema work from anywhere (WFA) akan diberlakukan selama lima hari. Kebijakan ini berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik, serta pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 saat arus balik Lebaran.

Pengaturan jadwal tersebut dilakukan agar mobilitas masyarakat lebih terdistribusi sehingga perjalanan mudik dan kembali ke kota asal bisa lebih terencana dan tidak menumpuk pada hari-hari tertentu.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan agar tidak memasukkan pelaksanaan work from anywhere (WFA) sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan. Ia menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap bekerja dan memenuhi tugas serta tanggung jawabnya seperti biasa. Karena itu, masa kerja dengan sistem WFA tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan yang menjadi hak pekerja.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga mengingatkan agar perusahaan tetap membayar upah pekerja selama pelaksanaan WFA secara penuh. Besaran gaji yang diterima harus sama seperti saat bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Dengan kata lain, penerapan WFA tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak upah pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan juga mengimbau pemerintah daerah dan perusahaan untuk mendukung serta melaksanakan kebijakan WFA dengan baik. Ia berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini tetap mampu menjaga produktivitas sehingga target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2026 bisa tercapai.

Ia menambahkan, ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada para gubernur, bupati, dan wali kota agar dapat segera ditindaklanjuti di daerah masing-masing.