periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) beserta kurir daring akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR). Kepastian ini muncul menyusul adanya komitmen positif dari perusahaan penyedia jasa transportasi dan pengiriman barang.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen," katanya di Jakarta, Rabu (25/2).
Pemerintah kini melangkah ke tahap sinkronisasi regulasi pencairan tunjangan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menjalin koordinasi intensif dengan sejumlah kementerian teknis.
Pembahasan aturan pencairan ini melibatkan partisipasi langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) turut serta merumuskan tata cara pembagian hak mitra pengemudi ini.
Landasan hukum penyaluran THR kelak mengambil bentuk Surat Edaran (SE) resmi pemerintah. Dokumen ini secara spesifik ditujukan kepada seluruh perusahaan ride hailing dan jasa logistik di tanah air.
Yassierli menyebut kementeriannya masih menyelaraskan tahap akhir penerbitan aturan tersebut. "Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya, ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg. Nanti kita akan lakukan bersama-sama," ujarnya.
Pengumuman jadwal pencairan tunjangan ojol akan berjalan berbarengan dengan rilis aturan THR pekerja swasta. Menaker memilih menahan informasi mengenai tanggal pasti pengumuman kebijakan strategis ini.
Pemerintah menargetkan perbaikan kualitas kesejahteraan pengemudi daring menjelang hari raya. "Tentu, dan malah kita tentu berharap lebih baik. Belum, nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu," ungkapnya.
Kebijakan pemberian THR bagi pengemudi ojol sebenarnya sudah menorehkan sejarah pada tahun lalu. Pemerintah saat itu menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04/OANU2A25 tertanggal 11 Maret terkait pemberian bonus keagamaan layanan angkutan berbasis aplikasi.
Aturan tahun lalu memuat lima ketentuan pokok mengenai mekanisme pembayaran hak pekerja. Perusahaan aplikasi wajib membagikan bonus paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri kepada seluruh mitra terdaftar.
Pengemudi berkinerja baik menerima uang tunai proporsional sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir. Mitra di luar kategori tersebut tetap mendapat bonus sesuai kemampuan perusahaan tanpa menghilangkan program kesejahteraan lainnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar