periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief (HL). Temuan ini menjadi bukti kuat adanya timbal balik atau kickback dari pihak swasta kepada oknum internal kementerian terkait dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kepastian aliran dana tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan konfirmasi silang, baik kepada pihak penerima maupun kepada dua tersangka baru, Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR), dari unsur swasta.
“Betul bahwa ada aliran dana ke saudara HL. Itu setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL maupun dari saudara yang kita tetapkan sebagai tersangka malam ini, menyatakan bahwa memang ada aliran dananya,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (30/3).
Asep menjelaskan, keterangan dan bukti pemberian uang dari dua bos travel haji, yakni Ismail dan Asrul, merupakan kunci utama penyidik. Hal ini berfungsi memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Ini adalah bukti untuk menguatkan apa yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya. Dua tersangka awal itu dikuatkan dengan malam ini ditetapkannya dua tersangka dari pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Asep.
KPK menemukan pemberian uang dari tersangka Ismail, bos Maktour, yang diduga menyetor US$30.000 kepada Gus Alex serta US$5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul berperan aktif melakukan lobi untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi skema 50%–50%, yang melanggar ketentuan awal sebesar 8%. Modus ini dibarengi dengan pemberian uang dalam pecahan dolar AS kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan pengaturan jatah keberangkatan cepat (T0) bagi perusahaan travel tertentu.
Tinggalkan Komentar
Komentar